Polres Bangkalan Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak
Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan
Ternak diamankan Polisi
BANGKALAN – SUARAJATIM.net
Usia senja tak membuat seorang kakek
asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini tobat mencuri ternak.
Lansia berinisial H (84) digelandang
ke Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka H
telah beraksi bersama komplotannya secara aktif mencuri ternak warga di daerah
Janteh, Kecamatan Kwanyar Bangkalan.
Kasat Reskim Polres Bangkalan, AKP
Eriek Triyasworo menjelaskan sebelumnya, Tiga orang komplotannya sudah
diamankan Polisi dan satu pelaku ditetapkan sebagai DPO.
"Dari komplotan tersebut, tiga
sudah tertangkap," ujar AKP Eriek dalam pernyataannya di Mapolres
Bangkalan, Sabtu (11/7/2026).
Sebagaimana diketahui, H merupakan
bagian dari jaringan pencuri ternak yang sudah lama diburu oleh kepolisian.
Setelah melakukan pengejaran, Polisi
berhasil meringkus satu buron dan menyisakan satu orang DPO.
"Terdapat dua DPO. Satu orang
sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan," jelas
AKP Eriek.
Dalam aksinya, kakek berusia 84 tahun
ini memegang peran krusial yakni sebagai eksekutor.
Sedangkan kawannya yang lain berperan
mengawasi lingkungan tempat mereka melancarkan aksinya serta menyiapkan sarana
untuk mengangkut hewan hasil curian mereka.
"Tersangka kami jerat dengan
Pasal 479 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta
ancaman pidana hingga 7 tahun penjara," pungkas AKP Eriek. (RED)
