BKAD Lawu Sejahtera Plaosan Sosialisasikan Pengisian BPD, Anggota Harus Gasal dan Perempuan Minimal 30 Persen





MAGETAN –Suarajatim.net Pemerintah Kecamatan Plaosan melalui Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Lawu Sejahtera menggelar sosialisasi pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Lembah Srimpi, Desa Randugede, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Selasa (8/9/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Camat Plaosan, Forkopimca, kepala desa, sekretaris desa, serta anggota BPD se-Kecamatan Plaosan.


Ketua BKAD Lawu Sejahtera Kecamatan Plaosan, Cintoko Samodro, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah awal untuk mempersiapkan proses pengisian anggota BPD yang masa jabatannya akan segera berakhir.


Menurutnya, pemerintah desa perlu melakukan persiapan sejak dini agar seluruh tahapan pengisian BPD dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak dilakukan secara terburu-buru.


“Sebelum enam bulan masa jabatan BPD berakhir, harus sudah dilakukan persiapan pembentukan BPD yang baru,” ujar Cintoko.


Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, memberikan pengarahan kepada pemerintah desa agar proses pengisian BPD dipersiapkan secara matang dan dilaksanakan secara transparan.


Parminto menegaskan, BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjadi lembaga yang menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD juga menjalankan fungsi pembahasan peraturan desa serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.


“BPD memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, termasuk fungsi legislasi, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa,” terang Parminto.


Ia menambahkan, keberadaan BPD juga memiliki peran strategis dalam pelaksanaan proses demokrasi di tingkat desa, termasuk dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam sosialisasi tersebut turut dibahas regulasi yang menjadi dasar pengisian anggota BPD. Parminto menyampaikan adanya sejumlah ketentuan yang perlu diselaraskan, sehingga diperlukan petunjuk lebih lanjut melalui Surat Edaran Bupati Magetan sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan tahapan pengisian BPD.


Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam proses pengisian BPD adalah jumlah anggota BPD harus berjumlah gasal. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar dalam proses pengambilan keputusan melalui musyawarah maupun pemungutan suara tidak terjadi posisi suara yang berimbang.


Jumlah anggota BPD disesuaikan dengan jumlah penduduk desa dan ketentuan yang berlaku. Dengan jumlah anggota yang gasal, proses pengambilan keputusan diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta mencerminkan keterwakilan masyarakat desa.


Selain jumlah anggota, aspek keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen juga menjadi bagian penting dalam proses pengisian keanggotaan BPD.


Keterwakilan perempuan tersebut bukan sekadar memenuhi persentase, tetapi menjadi upaya memastikan suara dan kepentingan perempuan di desa memiliki ruang dalam lembaga permusyawaratan desa.


Karena itu, panitia pengisian BPD diharapkan memberikan kesempatan yang sama kepada calon perempuan untuk mengikuti seluruh tahapan pengisian. Prosesnya harus dilakukan secara terbuka, transparan dan tidak diskriminatif, sehingga keterwakilan perempuan benar-benar terwujud dalam komposisi keanggotaan BPD.


Dalam pelaksanaannya, panitia pengisian BPD juga harus memperhatikan keterwakilan wilayah atau dusun serta unsur masyarakat sesuai ketentuan. Hal tersebut penting agar anggota BPD yang terpilih benar-benar mencerminkan keterwakilan masyarakat desa secara menyeluruh.


Untuk mendukung proses tersebut, panitia pengisian BPD akan dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Dalam sosialisasi disebutkan, untuk efisiensi panitia dapat berjumlah tujuh orang yang berasal dari unsur perangkat desa, perwakilan dusun, Karang Taruna, PKK, LPMD, serta unsur masyarakat lainnya sesuai ketentuan.


Panitia nantinya bertugas menyusun program kerja, menetapkan jadwal tahapan, menerima dan memeriksa berkas pendaftaran calon, hingga melaksanakan tahapan seleksi atau tes apabila dipersyaratkan.


Seluruh proses tersebut ditekankan harus mengedepankan transparansi, netralitas, domisili calon, keterwakilan wilayah, serta keterwakilan perempuan minimal 30 persen.


Melalui sosialisasi ini, pemerintah desa dan BPD se-Kecamatan Plaosan diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan pengisian anggota BPD, sehingga proses pergantian keanggotaan dapat berjalan tertib, demokratis, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Hst).

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • BKAD Lawu Sejahtera Plaosan Sosialisasikan Pengisian BPD, Anggota Harus Gasal dan Perempuan Minimal 30 Persen
  • BKAD Lawu Sejahtera Plaosan Sosialisasikan Pengisian BPD, Anggota Harus Gasal dan Perempuan Minimal 30 Persen
  • BKAD Lawu Sejahtera Plaosan Sosialisasikan Pengisian BPD, Anggota Harus Gasal dan Perempuan Minimal 30 Persen
  • BKAD Lawu Sejahtera Plaosan Sosialisasikan Pengisian BPD, Anggota Harus Gasal dan Perempuan Minimal 30 Persen
  • BKAD Lawu Sejahtera Plaosan Sosialisasikan Pengisian BPD, Anggota Harus Gasal dan Perempuan Minimal 30 Persen
  • BKAD Lawu Sejahtera Plaosan Sosialisasikan Pengisian BPD, Anggota Harus Gasal dan Perempuan Minimal 30 Persen