Harga Pupuk Subsidi Diduga Melambung, Dimyati Desak Polisi Bongkar Permainan Distribusi
MAGETAN –Suarajatim.net Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Magetan mendapat sorotan tajam dari petani Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Dimyati Dahlan. Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan sekaligus mendesak aparat mengusut dugaan permainan dalam distribusi pupuk subsidi.
Dimyati menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perbedaan harga. Menurutnya, pemerintah telah menetapkan aturan yang mengatur harga, penyaluran hingga kewajiban menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi sesuai alokasi.
Ia merujuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Dalam Pasal 44 dan Pasal 45, menurut Dimyati, terdapat kewajiban bagi pelaku usaha distribusi dan pengecer untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang saya persoalkan bukan hanya selisih harga. Ada aturan pemerintah yang jelas mengatur bagaimana pupuk bersubsidi harus disalurkan, termasuk harga jual kepada petani dan ketersediaan stok. Kalau aturan itu dijalankan, seharusnya petani tidak kesulitan mendapatkan pupuk ketika membutuhkan dan tidak dibebani harga di atas HET,” tegas Dimyati.
Ia juga menyoroti kondisi stok pupuk di lapangan. Dimyati mengaku pernah mengalami kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi ketika dibutuhkan, sehingga petani harus mencari ke lokasi lain.
“Kalau di satu tempat petani dikatakan tidak mendapatkan pupuk karena stok kosong, tetapi kemudian pupuk ditemukan di tempat lain dengan harga lebih tinggi, ini harus ditelusuri. Dari mana barang itu berasal, berapa alokasinya, berapa yang masuk dan berapa yang dijual kepada petani harus jelas,” ujarnya.
Menurut Dimyati, pengawasan distribusi pupuk bersubsidi harus dilakukan dari tingkat distributor hingga pengecer. Ia meminta aparat tidak hanya melihat persoalan dari sisi petani sebagai konsumen.
“Jangan hanya melihat persoalan di ujung, yaitu petani sebagai pembeli. Telusuri dari distributor sampai pengecer. Kalau memang ada pelanggaran harga atau permainan distribusi, siapa pun yang terlibat harus diperiksa,” katanya.
Dimyati juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah apabila dugaan penjualan di atas HET dan persoalan stok tersebut benar terjadi.
“Kalau pelanggaran seperti ini terjadi dan berlangsung, pertanyaannya sederhana, pengawasannya selama ini di mana? Apakah tidak ada pemeriksaan stok dan harga di lapangan? Kalau pengawasan sudah dilakukan tetapi pelanggaran tetap terjadi, berarti harus dievaluasi siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Terkait istilah “mafia pupuk”, Dimyati menegaskan dirinya tidak sedang menetapkan seseorang atau kelompok sebagai pelaku. Menurutnya, istilah tersebut merupakan pertanyaan yang muncul karena adanya dugaan pelanggaran yang menurutnya perlu dibuktikan melalui penyelidikan.
“Saya menyebut mafia bukan berarti saya sudah menetapkan siapa pelakunya. Itu yang harus dibuktikan aparat. Saya hanya mempertanyakan, kalau aturan Menteri Pertanian saja berani dilanggar, lalu pelakunya merasa aman, sebenarnya ada apa? Apakah pengawasannya yang lemah atau memang ada pihak tertentu yang bermain? Ini yang harus dibongkar,” ucapnya.
Ia mengingatkan agar penanganan persoalan pupuk bersubsidi tidak justru berhenti pada petani atau kelompok tani.
“Jangan sampai nanti petani atau kelompok tani yang disalahkan. Petani membeli karena membutuhkan pupuk untuk lahannya. Kalau ada permainan harga atau distribusi, periksa pihak yang memiliki kewenangan dalam penyaluran. Kalau terbukti ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tandas Dimyati.
Sebelumnya, Dimyati telah melaporkan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET ke Polres Magetan pada 29 Agustus 2026.Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Dimyati sebagai pelapor. Pada Kamis (10/9/2026), ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.
Dalam pemeriksaan itu, Dimyati mengaku menjawab 34 pertanyaan penyidik terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET.Ia juga melampirkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 tentang penetapan HET pupuk bersubsidi.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan Dimyati, HET pupuk bersubsidi kemasan 50 kilogram untuk Urea ditetapkan Rp90.000 per sak, sedangkan Phonska Rp92.000 per sak.
Sementara dalam laporannya, Dimyati menyebut pupuk subsidi jenis Urea dijual Rp115.000 per sak dan Phonska Rp120.000 per sak.Jika temuan tersebut terbukti, harga tersebut berada di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Dimyati juga menyampaikan perhitungan potensi kerugian yang menurutnya mencapai sekitar Rp24,8 miliar per tahun. Perhitungan tersebut dikaitkan dengan kebutuhan pupuk bersubsidi Kabupaten Magetan tahun 2026 yang disebut mencapai 51.883 ton serta selisih harga yang dipersoalkan.
Namun, angka tersebut masih merupakan perhitungan dari pihak pelapor dan perlu diverifikasi berdasarkan data resmi serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Dimyati berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di Magetan secara menyeluruh.
“Pupuk subsidi itu fasilitas negara untuk membantu petani. Jangan sampai justru menjadi sumber keuntungan bagi segelintir orang. Saya berharap aparat mengusutnya secara transparan, dari mana pupuk itu disalurkan, siapa yang menjual dan apakah benar terjadi pelanggaran harga. Kalau terbukti, tindak tegas sesuai aturan,” pungkasnya.(Hst).

