Riyin Nur Asiyah Resmi Pimpin DPRD Magetan, Gantikan Suratno yang Tersandung Kasus Korupsi
MAGETAN –Suarajatim.net Peta kepemimpinan DPRD Kabupaten Magetan resmi berubah. Riyin Nur Asiyah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilantik sebagai Ketua DPRD Magetan sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (1/9/2026).
Riyin menggantikan Suratno yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan. Pergantian tersebut dilakukan setelah Suratno diberhentikan dari jabatan pimpinan DPRD menyusul statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Magetan.
Pelantikan Riyin berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Magetan. Dalam agenda tersebut, Riyin mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagai Ketua DPRD untuk melanjutkan kepemimpinan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
Dalam sumpahnya, Riyin menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia juga menegaskan akan menjalankan amanah sebagai pimpinan DPRD dengan penuh tanggung jawab.
Riyin menegaskan, jabatan yang kini diembannya bukan sekadar posisi struktural, tetapi merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Ia berkomitmen menjaga kehidupan demokrasi sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
“Saya berbakti kepada bangsa dan negara, dan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili,” ujar Riyin dalam sambutannya.
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Magetan
Suyatno menjelaskan bahwa proses pergantian pimpinan DPRD telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Suyatno, DPRD Magetan sebelumnya telah menyampaikan surat terkait pemberhentian Ketua DPRD dan pengangkatan pimpinan baru kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan. Setelah keputusan Gubernur Jawa Timur diterbitkan, DPRD kemudian menindaklanjutinya melalui rapat paripurna.
“Setelah ada keputusan Gubernur Jawa Timur, DPRD Magetan menindaklanjuti dengan rapat paripurna,” kata Suyatno.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut, Suratno diberhentikan dengan hormat dari jabatan Ketua DPRD Magetan. Dalam keputusan itu juga disampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengabdian Suratno selama menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD.
Suyatno menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan dilakukan pembenahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelantikan Riyin turut dihadiri Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Magetan serta sejumlah undangan lainnya.
Dengan dilantiknya Riyin Nur Asiyah, DPRD Magetan kini memiliki pimpinan baru. Tantangan berikutnya adalah bagaimana Riyin menjalankan amanah tersebut sekaligus memastikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD tetap berjalan optimal hingga akhir masa jabatan 2024–2029.

