Dugaan Penggelapan Keuangan Desa Tegalarum Rp365 Juta, Camat Bendo Siapkan Surat ke Bupati Magetan




MAGETAN –Suarajatim.net Penanganan dugaan penggelapan keuangan Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, senilai kurang lebih Rp365 juta terus bergulir. Pemerintah Kecamatan Bendo menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan perkembangan persoalan tersebut secara tertulis kepada Bupati Magetan, dengan tembusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat.


Langkah tersebut disampaikan Camat Bendo, Hermin Supraptiwi, S.H., M.M., saat dimintai keterangan pada Selasa (3/11/2026). Menurutnya, pihak kecamatan telah melakukan klarifikasi terhadap bendahara desa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan tersebut. Namun, bendahara yang bersangkutan masih meminta tambahan waktu hingga 16 November 2026.


“Nggih, yang bersangkutan masih minta waktu sampai tanggal 16 November. Bendahara tidak hadir di kantor desa, saya yang datang ke rumahnya. Berita acara hasil klarifikasi sudah saya kirim ke Inspektorat. Surat ke Bupati tetap saya kirim,” jelas Hermin.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Kecamatan Bendo tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Bahkan, meskipun bendahara masih meminta waktu tambahan, kecamatan tetap melanjutkan mekanisme pelaporan kepada pemerintah kabupaten dan instansi pengawasan terkait.


Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai bagaimana dugaan penggelapan keuangan desa dengan nilai mencapai Rp365 juta tersebut bisa terjadi. Persoalan ini tidak hanya menyangkut tanggung jawab bendahara desa, tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi sistem pengawasan dan pengendalian internal pemerintahan desa.


Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses penganggaran maupun pencairan kegiatan, kepala desa memiliki peran penting melalui persetujuan dan pengendalian pelaksanaan anggaran.


Karena itu, apabila benar terdapat pengajuan anggaran yang telah disetujui, tetapi dana yang dicairkan tidak direalisasikan sesuai peruntukannya, semestinya kondisi tersebut menjadi perhatian dan harus segera ditelusuri oleh kepala desa.


Pertanyaan mendasarnya, apakah selama ini pengawasan kepala desa terhadap pengelolaan keuangan sudah berjalan sebagaimana mestinya? Apakah terdapat mekanisme pengecekan terhadap penggunaan anggaran setelah pencairan? Ataukah terdapat kelemahan pengendalian internal yang menyebabkan dugaan penyimpangan tersebut tidak segera diketahui?


Hal ini penting diungkap agar persoalan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan bendahara desa. Peran kepala desa, proses persetujuan anggaran, dokumen pencairan, bukti pertanggungjawaban, hingga realisasi kegiatan perlu diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat.


Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tegalarum melalui pesan WhatsApp belum memperoleh jawaban. Pesan konfirmasi yang dikirimkan media diketahui telah terbaca, tetapi belum disertai tanggapan mengenai dugaan penggelapan keuangan desa tersebut.(Hst).

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan Penggelapan Keuangan Desa Tegalarum Rp365 Juta, Camat Bendo Siapkan Surat ke Bupati Magetan
  • Dugaan Penggelapan Keuangan Desa Tegalarum Rp365 Juta, Camat Bendo Siapkan Surat ke Bupati Magetan
  • Dugaan Penggelapan Keuangan Desa Tegalarum Rp365 Juta, Camat Bendo Siapkan Surat ke Bupati Magetan
  • Dugaan Penggelapan Keuangan Desa Tegalarum Rp365 Juta, Camat Bendo Siapkan Surat ke Bupati Magetan
  • Dugaan Penggelapan Keuangan Desa Tegalarum Rp365 Juta, Camat Bendo Siapkan Surat ke Bupati Magetan
  • Dugaan Penggelapan Keuangan Desa Tegalarum Rp365 Juta, Camat Bendo Siapkan Surat ke Bupati Magetan