Konsolidasi di Ngawi, Kades Dua Periode Sepakat Uji Materi UU Desa ke Mahkamah Konstitusi




NGAWI -Suarajatim.net Polemik ketidakpastian hukum terkait hak pencalonan kepala desa (kades) yang telah menjabat dua periode memasuki babak baru. Sejumlah kepala desa dari Jawa Timur dan Jawa Tengah sepakat membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pengajuan uji materi terhadap Undang-Undang Desa.


Kesepakatan itu mengemuka dalam Sarasehan Konsolidasi Nasional Pilkades yang Konstitusional di Hotel Natta, Kabupaten Ngawi, pada 4–5 November 2026. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan kepala desa dari sejumlah kabupaten yang memiliki persoalan serupa terkait persyaratan pencalonan dalam Pilkades.


Para peserta menilai adanya perbedaan ketentuan dalam regulasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika tidak segera diselesaikan, persoalan tersebut dikhawatirkan memicu konflik di tingkat desa, baik antara panitia penyelenggara, calon kepala desa, maupun antarkelompok pendukung.


Koordinator Pilkades Konstitusional, Dimyati Dahlan, mengatakan konsolidasi yang melibatkan perwakilan dari sejumlah daerah tersebut menghasilkan kesamaan sikap untuk menempuh jalur konstitusional.


Salah satu langkah yang disepakati adalah mengajukan uji materi terhadap Pasal 33 huruf (k) Undang-Undang Desa ke Mahkamah Konstitusi. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperoleh kejelasan mengenai hak pencalonan kepala desa yang telah menjabat dua periode.


"Kesepakatan hari ini, ketidakpastian hukum ini akan memicu polemik di bawah dan sangat merugikan banyak pihak. Bisa memicu konflik, kegaduhan dalam penyelenggaraan, serta merugikan pemerintah dan masyarakat. Bahkan, berpotensi berdampak pada keuangan negara karena Pilkades dibiayai APBD dengan anggaran mencapai puluhan miliar rupiah," kata Dimyati, Kamis (5/11/2026).


Menurutnya, persoalan tersebut harus segera mendapatkan kepastian hukum sebelum tahapan Pilkades berjalan. Karena itu, pihaknya akan menguji ketentuan Pasal 33 huruf (k) melalui mekanisme hukum di MK agar tidak terus menimbulkan perbedaan penafsiran.


Perwakilan daerah yang mengikuti konsolidasi berasal dari Banyuwangi, Nganjuk, Ngawi, Madiun, Blora, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Sukoharjo. Mereka memiliki pandangan yang sama bahwa persoalan regulasi harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dibiarkan berkembang menjadi konflik ketika proses pencalonan sudah dimulai.


Dimyati memperkirakan proses pengajuan hingga penanganan perkara membutuhkan waktu sekitar dua sampai tiga bulan. Pihaknya juga berharap permohonan tersebut dapat memperoleh penanganan melalui mekanisme hukum acara yang cepat.


"Kami optimistis. Teman-teman optimistis, tim juga optimistis karena ini tidak bertentangan dengan kepentingan PSN dan tidak menyangkut perebutan anggaran di APBN. Ini hanya membutuhkan kepastian hukum," ujarnya.


Ia menegaskan, langkah uji materi tersebut bukan untuk memperjuangkan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Tujuannya adalah memperoleh kejelasan aturan sehingga kepala desa yang ingin kembali mencalonkan diri tidak dibayangi ketidakpastian hukum, termasuk potensi persoalan administrasi dan dugaan pemalsuan dokumen akibat perbedaan penafsiran persyaratan.


Dimyati juga menegaskan bahwa upaya hukum ke MK tersebut tidak seharusnya menghambat persiapan tahapan Pilkades di daerah, termasuk Kabupaten Magetan, Madiun, Ngawi, Sragen, Banyuwangi, dan Ponorogo.


Menurutnya, kepastian hukum justru diperlukan sebelum proses pencalonan dimulai. Dengan demikian, panitia penyelenggara, bakal calon kepala desa, maupun masyarakat memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan.


Perbedaan Pasal 118 dan Pasal 33 UU Desa

Persoalan ini berawal dari perbedaan pengaturan antara Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dengan persyaratan pencalonan sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 huruf (k) UU Desa.


Pasal 118 memberikan pengaturan mengenai kesempatan bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode untuk kembali mencalonkan diri satu kali lagi. Namun, Pasal 33 huruf (k) memuat persyaratan bahwa calon kepala desa tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.


Perbedaan rumusan kedua ketentuan tersebut menjadi sumber persoalan yang kini dipertanyakan sejumlah kepala desa. Ketentuan itu juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan UU Desa.


Akibatnya, peluang kepala desa dua periode yang ingin kembali maju dalam Pilkades 2027 masih menjadi perdebatan. Mereka khawatir persoalan hukum baru muncul ketika tahapan pencalonan sudah berlangsung, terutama apabila terdapat perbedaan penafsiran antara pemerintah daerah, panitia, dan masyarakat.


Melalui konsolidasi di Ngawi, para kepala desa kini mengarahkan penyelesaian persoalan tersebut ke jalur konstitusional. Mereka berharap putusan MK nantinya mampu memberikan kepastian hukum sehingga pelaksanaan Pilkades 2027 tidak dibayangi polemik persyaratan pencalonan maupun potensi konflik di tingkat desa.


Dimyati menegaskan, langkah membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi merupakan agenda yang berbeda dengan kebijakan moratorium Pilkades. Pihaknya menyatakan tidak menolak moratorium, tetapi menginginkan agar persoalan mengenai kepastian hukum hak pencalonan kepala desa dua periode mendapatkan penyelesaian tersendiri.


"Uji materi ke MK ini berbeda dengan moratorium Pilkades. Keduanya merupakan persoalan yang berbeda. Kami tidak anti terhadap moratorium Pilkades, tetapi kepastian hukum terkait persyaratan pencalonan juga harus diselesaikan," tegasnya.(Hst).

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Konsolidasi di Ngawi, Kades Dua Periode Sepakat Uji Materi UU Desa ke Mahkamah Konstitusi
  • Konsolidasi di Ngawi, Kades Dua Periode Sepakat Uji Materi UU Desa ke Mahkamah Konstitusi
  • Konsolidasi di Ngawi, Kades Dua Periode Sepakat Uji Materi UU Desa ke Mahkamah Konstitusi
  • Konsolidasi di Ngawi, Kades Dua Periode Sepakat Uji Materi UU Desa ke Mahkamah Konstitusi
  • Konsolidasi di Ngawi, Kades Dua Periode Sepakat Uji Materi UU Desa ke Mahkamah Konstitusi
  • Konsolidasi di Ngawi, Kades Dua Periode Sepakat Uji Materi UU Desa ke Mahkamah Konstitusi