PN Ponorogo Tolak Pra Peradilan Keputusan Bawaslu terkait Pinjaman PT SMI

 

Andi Wilham MH, Humas Pengadilan Negeri Ponorogo

Ponorogo - Suara Jatim

Pengadilan Negeri Ponorogo menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Sugeng Hariono terkait keputusan Bawaslu Ponorogo tentang pinjaman Pemkab Ponorogo yang tidak menguntungkan salah satu calon Bupati. 

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Ponorogo, Andi Wilham, MH kepada Suarajatim.net, Senin (26/10/2020). 

Menurut Andi, perkara yang masuk pada 15 Oktober 2020 itu intinya menggugat keputusan Bawaslu Ponorogo tentang laporan Pinjaman PT SMI yang dinyatakan tidak menguntungkan Calon Bupati tertentu. 

"Sudah kita putuskan di Tolak, sidang yang dipimpin oleh Hakim Tri Mulyanto, SH pada hari Jum'at (23/10/2020) kemarin, " Ujar Andi. 

Dalam persidangan itu, menurut Andi dihadiri oleh kedua pihak sekaligus tergugat yaitu pihak Bawaslu Ponorogo. "Salinan keputusan bisa dilihat di situs Mahkamah Agung Republik Indonesia, kemarin sudah kita kirim, kalau tidak nanti malam ya besuk bisa diakses dan di download, " Lanjut Andi, yang juga Hakim di Pengadilan Negeri Ponorogo itu. 

Adapun alasan ditolak, Andi tidak bisa menyampaikan secara spesifik. "Itu keputusan mutlak dari Hakim yang memimpin sidang, sebagai Humas PN Ponorogo saya tidak berkompeten menyampaikan hal itu, yang jelas gugatan tersebut di tolak. " Pungkas Andi Wilham, MH. (Mar/Jun)