Kasus dugaan ujaran kebencian saat
pembekalan Relawan Sandal Jepit yang merupakan pendukung Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Ponorogo nomor urut satu, Sugiri Sancoko – Lisdyarita terus di
proses oleh Bawaslu Ponorogo.
Pengacara Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian saat pembekalan Relawan Sandal Jepit Didik Haryanto, SH menyatakan bahwa hari ini ada dua orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya. “Hari ini ada 2 saksi yang diperiksa dengan 30 pertanyaan yang diajukan,”Terang Didik kepada pewarta, Senin (16/11).
Lebih jauh Didik menyampaikan bahwa apa yang diucapkan oleh kliennya itu bukan dalam rangka kampanye. “Tetapi lebih kepada pembekalan karena memang saat ini pupuk langka, dan itu merupakan hasil dialog antara peserta pembekalan dengan pemateri,”Lanjut Didik.
Untuk itu, Didik menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Bawaslu. “Kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Ponorogo, karena saat ini menjadi ranah mereka.”Pungkas Didik Haryanto.
Menanggapi soal tersebut, Maher, yang
merupakan politisi di Ponorogo menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut terlapor
sengaja memberikan arahan agar masyarakat membenci Pemerintah Kabupaten
Ponorogo dan pribadi Ipong Muchlissoni yang maju kembali dalam Pilbup Ponorogo
2020.
“Dalam hal ini, peserta pembekalan disuruh
menyalahkan Ipong Muchlissoni sebagai Bupati Petahana, padahal kelangkaan pupuk
bersubsidi terjadi tidak hanya di Ponorogo
melainkan di seluruh Indonesia secara nasional, terang sekali pernyataan itu
adalah ujaran kebencian yang harus ditindak lanjuti Bawaslu menjadi perkara
pidana pemilu,”Urai Maher.
Maher berharap tidak terjadi lagi ujaran kebencian di Ponorogo. “Ponorogo adalah milik kita bersama, mari kita jaga bersama agar tetap kondusif. Beda pilihan dalam demokrasi adalah hal yang biasa, jangan sampai melunturkan persaudaraan kita.”Pungkas Maher. (Mar/Jan)