Siswanto, SH dan Kris Bianto, SH, pengacara Politisi PPP yang menjadi terlapor ujaran kebencian saat berkampanye.
B, Politisi PPP Ponorogo
yang menjadi terlapor ujaran kebencian pada saat kampanye belum bisa hadir
memenuhi panggilan Bawaslu yang kedua pada Selasa (17/11).
Menurut pengacaranya,
Siswanto,SH, kliennya itu masih belum bisa hadir ke Bawaslu untuk memberikan
klarifikasi atas laporan ujaran kebencian saat berkampanye. “Belum bisa hadir,
bukan tidak bisa lho. Beliau meminta re scheduling pada hari Kamis (19/11)
lusa,”Ujar Siswanto.
Siswanto juga menjelaskan
bahwa pada panggilan pertama, kliennya itu masih mencari pengacara yang
mendampinginya. “Panggilan pertama, beliau masih mencari Pengacara, dan
panggilan kedua ini, klien kami itu masih mencari data yang akan menjadi bahan
dalam menjawab pemeriksaan dan mungkin menjadi pertanyaan saat pemeriksaan,”lanjut
Siswanto.
Untuk itu, lanjut
Siswanto, kliennya itu meminta diperiksa pada hari Kamis besuk.”Insya Alloh
setelah data yang sekiranya perlu dibawa sudah cukup, besuk hari Kamis, klien
kami akan memenuhi panggilan Bawaslu, dan beliau hari ini memberikan kuasa
kepada kami untuk menyampaikan hal itu kepada Bawaslu.”Pungkas Siswanto.
Komisioner Bawaslu, Marji
Nur Cahyo, saat dimintai keterangan membenarkan akan hal itu. “Nanti hari Kamis
akan kita periksa sekitar pukul 10.00.” ucap Marji dengan singkat.
Sebelumnya, B, menjadi
terlapor kasus ujaran kebencian saat mengkampanyekan jagonya didepan warga.
(Mar/Jan)