Terobosan untuk Kemajuan, Ipong Muchlissoni mekarkan 2 kecamatan, Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberejo

Calon Bupati Ponorogo nomor urut dua, Ipong Muchlissoni terus melakukan terobosan untuk kemajuan di Ponorogo. 

Ponorogo– Suara Jatim

Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo dibawah kepemimpinan Ipong Muchlissoni adalah pemekaran dua kecamatan di Kabupaten Ponorogo.

Luasnya wilayah dan banyaknya jumlah penduduk di Kabupaten Ponorogo menjadi alasan yang kuat untuk melakukan kebijakan itu.

Pemkab Ponorogo akan menganggarkan pembangunan komplek perkantoran di dua kecamatan baru yaitu Kecamatan Sumberejo dan Kecamatan Kota lama tersebut tahun depan.

 “Untuk Kecamatan Sumberejo bakal mencakup sejumlah desa di Kecamatan Jambon, Balong, dan Slahung. Sedangkan Kecamatan Kota Lama meliputi beberapa kelurahan dan desa di Kecamatan Ponorogo, Babadan, Kecamatan Siman, dan Kecamatan Jenangan. Jumlah penduduk di Sumberejo dan Kota Lama masing-masing sekitar 51 ribu. Itu sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat," ucap Ipong Muchlissoni, Calon Bupati Ponorogo.

Persyaratan administrasi akan diselesaikan tahun ini. Rancangan peraturan daerah (raperda) pemekaran kedua kecamatan tersebut sudah dibahas bersama DPRD dan kini telah difasilitasi gubernur. Targetnya, 2021 Pemkab Ponorogo dapat memulai pembangunan komplek perkantoran kecamatan.

"Pembangunan kantor kecamatan baru kami rencanakan masing-masing sekitar Rp 2,5 Miliar," lanjutnya.

Kedepannya, pembangunan akan dilanjutkan di Tahun 2022. Meliputi pembangunan puskesmas, kepolisian sektor (polsek), markas komando rayon militer (koramil), dan lainnya.

"Lahan yang dibutuhkan sudah tersedia, baik di Sumberejo maupun di Kota Lama," katanya.

Menurutnya, rencana pemekaran dua kecamatan itu telah mendapat dukungan dari Pemprov Jatim. Pemekaran kecamatan diperlukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di dua wilayah tersebut. Ipong juga optimis, pemekaran kecamatan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Pemekaran dibutuhkan untuk mengurangi kesenjangan antar kecamatan. Sehingga kedua wilayah ini tidak dipandang sebagai kecamatan pinggiran dan tidak bisa berkembang," pungkasnya. (Mar/Jan)