Setelah PPKM, Pemkab Trenggalek Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)

 


Trenggalek - Jawa Timur

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mengendalikan penyebaran Pandemi Covid 19 se Jawa-Bali akan berakhir Senin 8 Februari 2021. Usai berakhir, di Kabupaten Trenggalek kebijakan ini dilanjutkan dengan pembatasan secara mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam hal ini Bupati Mochamad Nur Arifin berikhtiar, penurunan kasus penyebaran Covid 19 di daerahnya semakin masif lagi. Tren kasus penyebaran memang sudah menurun dan angka kesembuhan juga meningkat, namun dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) atau PPKM mikro, angka penurunan kasus diharapkan lebih tajam lagi.

Bupati Trenggalek sudah meminta ijin kepada Gubernur Jatim.  Hal ni disampaikan saat kunjungan Forkopimda Jatim di Kampung Tangguh Semeru (KTS) Desa Karanganom, Kecamatan Durenan, Minggu (7/8). 

Upaya tersebut bahkan mendapatkan dukungan penuh dari Forkopimda Jatim.  Dan ini dianggap sebagai sebuah keputusan yang tepat, apalagi zona merah Covid 19 di Jawa Timur menyisakan Kabupaten Trenggalek dan Madiun.

"PPKM Mikro ini sesuai Permendagri 23 tahun 2021," ungkap Bupati Arifin usai kunjungan Forkopimda Jatim di Pendopo Manggala Praja Nugraha. 

Saya laporkan kepada ibu Gubernur, lanjut pria yang akrab diapa Gus Ipin tersebut, "kita pernah sukses zona yang positif kita lakukan physical distancing," imbuhnya.

Digambarkan olehnya, PPKM mikro konsepnya seperti zona physical distancing di awal-awal Trenggalek menanggulangi Covid 19. Dimana  yang isolasi mandiri (isoman), terus kontak erat dilakukan karantina terbatas. Kemudian logistik untuk pangan, sekaligus ternak dan vitamin bagi mereka nanti yang terdampak zona physical distancing dicukupi. 

Perbedaan yang mencolok dari PPKM dan PSBM ini  penekanannya tidak lagi skala Kabupaten. Melainkan Skalanya lebih ke mikro, atau lingkungan RT, RW, terus pemicunya adalah masyarakat sendiri.

"Kalau selama ini kita dihadapkan target kepada masyarakat, namun dalam PPKM mikro ini masyarakat juga menjadi bagian dari satgas itu sendiri," lebih lanjut suami Novita Hardini ini menjelaskan.

RT, RW dan tokoh-tokoh masyarakat itu nanti akan menjadi satgas di lingkup yang paling kecil diantara mereka. Sehingga yang dibatasi adalah pergerakan masyarakat di lingkungan yang paling kecil dan dilihat dari data penyebaran yang paling banyak dimana.

Jadi mudahnya, kalau mau melihat PPKM mikro itu seperti dulu kita menerapkan zona-zona physical distancing di daerah yang waktu ditemukan kasus positif. "Dikarantina, jalan ditutup, orang yang di dalam tidak boleh keluar dan yang di luar tidak boleh masuk. Namun logistik dan yang lain sebagainya kita cukupi," jelasnya.

Dengan begitu pergerakan resiko penyebarannya bisa terkendali dan pemberlakuannya dimulai sejak tanggal 9 hingga tanggal 22 Februari. 

Sebenarnya trend kita sudah cukup baik masih lanjut pria ini. "Meskipun jumlah kasus aktifnya tertinggi di Jawa Timur, namun kalau kita lihat jumlah sembuh kita hari ini sebanyak 74 orang. Kemudian yang positif baru 14. Artinya jumlah kasus yang aktif dan penambahan harian menurun, sedangkan jumlah kesembuhan meningkat. Hal ini yang kita haran bisa lebih masif lagi," harap Bupati Arifin.

Sedangkan nanti, bagi yang tidak terdampak pembatasan wilayah secara mikro, tetap memberlakukan protokol kesehatan. Seperti rumah makan sesuai instruksi Mendagri tetap terpasang kapasitas 50%. Kemudian jam malam tetap hingga jam 9 malam. Hal ini sesuai Permendagri 23 tahun 2021, tutupnya. (Isdianto)