Mediasi Gagal, Warga Tetap Minta Sertifikat di Kembalikan

 

Tuntut Keadilan, arga Desa Mlarak meminta Sertifikat Tanah dikembalikan

PONOROGO - Suara Jatim.net

Hari ini kelanjutan sidang mediasi antara penggugat 24 warga Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo dengan 3 tergugat yakni PT Global Sekawan Sejati Jogjakarta (GSSJ), Notaris dan Mantan Kades Mlarak tidak ada titik temu alias gagal.

40 hari waktu yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo sebagai mediator terhadap kedua belah pihak yang berperkara sudah habis.

Pantaun di lokasi Pengadilan Negeri tampak puluhan warga desa yang sebagian sudah lansia dari desa Mlarak mendatangi PN mengikuti mediasi yang dilakukan secara tertutup di ruang sidang Candra.

Penasehat hukum yang mendampingi dalam sidang tersebut Suryo Alam, SH, MH, Mega Aprillia, SH, Didik Hariyanto, SH dan Ratih Laraswati, SH tergabung dalam SM Law OFFICE Suryo Alam.

"Pada prinsipnya sidang hari ini sidang mediasi yang terakhir, sesuai dengan peraturan mediasi ini hanya di batasi selama satu bulan atau paling lama 40 hari," kata Suryo Alam usai mengikuti sidang di PN jalan Juanda 23 Ponorgo, Kamis (18/3/2021).

Faktanya lanjut Suryo, para tergugat satu, dua atau tiga ini tidak pernah hadir sendiri di dalam mediasi, sehingga sesuai dengan aturan pada Sekma no 1 tahun 2016 bahwa etikat tidak baik di tunjukan para tergugat.

"Penilaian tersebut sesuai mendasar pada aturan dimana para tergugat tidak pernah hadir, untuk itu kami serahkan kepada majelis hakim atau majelis mediator untuk memberikan penilaian dalam masalah pelaksanaan mediasi," terangnya.

Suryo mengatakan, pihaknya tadi sudah sampaikan kepada majelis mediator bahwa etikat tidak baik di tunjukan oleh pihak tergugat satu, dua, dan tiga.  

"Kami mohon untuk diputus langsung dan dilanjut pada pemeriksaan perkara, sehingga untuk mediasi sudah gagal," ucapnya.

Selanjutnya, Kami masih menunggu  perintah selanjutnya dari majelis hakim kapan kira kira sidang kembali, mengingat bahwa sesuai dengan aturan jadwal untuk persidangan nanti majelis yang akan menentukan apakah ini perlu di tunda 1 minggu atau di perpanjang. 

"Masalah mediasinya kami masih menunggu putusan majelis," jelasnya.

Dengan keputusan ini, pihaknya  tetap optimis sebenarnya dari hati nurani kami tetap menginginkan kekeluargaan, namun demikian toh dari tergugat tetap bersikukuh.

"Pihaknya tetap akan mengejar sampai di mana pun, diakhirat pun akan kami kejar," tandas Suryo.

Sementara itu Wiji Astutik (50 thn) yang datang menggendong anak kecilnya, memohon dan berharap bapak bapak yang ada di Pengadilan Negeri Ponorogo bisa membantu mengeluarkan setifikat yang sudah  3,5 tahun dibawa PT Global Sejati.

"Niki wau sidang mediasi ne gagal, Saya bersama warga yang lain tetap ingin sertipikatnya dikembalikan. 'Kulo mboten percoyo kalih PT Niko' (PT Global Sekawan Sejati), gek sertipikat kulo pun 3,5 tahun dibeto," pungkas ibu Wiji Astutik dengan muka sedih. (mny)