Tersengat Listrik, Bocah 3 tahun di Desa Blembem Jambon Meninggal Dunia di Puskesmas

 


Ponorogo – Suarajatim.net

Akibat tersengat aliran Listrik, Muhammad Abizar Alghifari seorang anak  laki-laki, berumur 3  tahun yang beralamatkan di Dukuh Krajan,  RT 02, RW 03, Desa Blembem,  Kecamatan Jambon,  Kabupaten Ponorogo meninggal dunia pada Senin (20/09/2021) kemarin.

Menurut Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budianto, S.H.pihaknya menerima laporan  pada hari Senin tanggal 20 September 2021, sekira Pukul 16.30 WIB, telah terjadi anak meninggal dunia karena tersengat arus listrik di kamar milik saudara Yunus Desianto warga  di Dusun Krajan, RT 02 RW 03, Desa Blembem, Kecamatan Jambon,  Kabupaten Ponorogo.

“Kronologinya adalah, pada hari Senin tgl 20 September 2021 pukul 16.30 wib, korban bersama dengan saksi FARID dan AQILA sedang  berada dikamar sdr YUNUS menunggu  saksi   AQILA yang sedang ganti pakaian setelah mandi, pada saat menunggu  tersebut saat ganti pakaian, tiba tiba korban memegang dan menarik bola lampu yang sedang menyala dan tergantung di tembok kamar tersebut, saat kejadian saksi FARID sudah memperingatkan kepada korban untuk tidak memegang bola lampu tersebut, namun korban tetap memegang bola lampu tersebut  dan tiba tiba korban jatuh tengkurap kepala di Utara dilantai kamar tersebut,”Terang Kapolsek.

Iptu Nanang Budianto menjelaskan bahwa sesaat setelah kejadian, saksi AQILA memanggil Ayahnya (YUNUS)  yang saat itu berada dibelakang rumah memberi  makan Ayam,  “Saksi YUNUS  segera mendatangi korban yang terjatuh dilantai kamar tersebut kondisi lemas dan dibopong kemudian segera membawa korban keluar dari kamar dan memanggil saksi KARNEN untuk meminta pertolongan dan selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Jambon untuk diberikan pertolongan, namun saat tiba di Puskesmas korban  dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan upaya  pemberian pertolongan di Puskesmas Jambon,”Lanjut Kapolsek.

Berdasarkan keterangan saksi saksi di TKP dan hasil penyelidikan di TKP serta pemeriksaan medis, korban meninggal dunia karena tersengat arus listrik.

“Atas kejadian tersebut,  keluarga korban sudah menerima sebagai musibah dan berusaha untuk ikhlas, tabah selanjutnya keluarga korban  membuat surat pernyataan dan permohonan  tidak  dilakukan otopsi terhadap jasad korban dan sanggup tidak akan menuntut secara Hukum kepada siapa pun atas kejadian tersebut.”Pungkas Kapolsek Jambon. (Jat)