Polsek Sumoroto Pasang Himbauan Kamtibmas Larangan Petasan dan Balon Udara

Redaksi
Kamis, 28 Maret 2024
Last Updated 2024-03-28T06:04:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

  

PONOROGO, Kapolsek Somoroto Kompol Haryo Kusbintoro S.H, M.H bersama anggota melaksanakan pemasangan banner himbauan larangan petasan dan balon udara, Rabu (27/3/2024) pukul 09.00 wib. 

"Untuk pemasangan banner ini ditiga titik wilayah hukum Polsek Somoroto yakni pertigaan depan kantor Kecamatan Kauman, lapangan monumen Bantarangin Desa Sumoroto dan di perempatan pasar Condong Desa Nongkodono, "ujar Kapolsek Somoroto Kompol Haryo Kusbintoro. 

Kompol Haryo Kusbintoro menambahkan, pemasangan banner larangan Petasan dan Balon udara ini merupakan langkah dan upaya dari Polsek Sumoroto sebagai himbauan kepada masyarakat dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Kauman. 

"Pemasangan banner ini juga sekaligus himbauan Kamtibmas kepada masyarakat, bahwa membuat, membunyikan petasan dan menerbangkan balon udara dapat merugikan diri sendiri serta orang lain, bahkan bisa mengakibatkan korban jiwa, "pungkas Kapolsek.


(humas)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl