Magetan - Suarajatim.net Menurut Surat Edaran Pj Bupati Magetan Nomor 100.3.5.2/714/403.101/2024 perihaal pelaksanaan 5 hari sekolah di Kabupaten Magetan,maka dengan resmi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga memberlakukan lima hari sekolah serentak pada tahun ajaran baru 2024/2025 mendatang.
Dengan demikian supaya untuk memberi lebih banyak waktu bagi pelajar berkumpul dengan keluarga, kebijakan itu memberi kesempatan pelajar mengembangkan potensi dan bakat non akademik.
Dikpora Magetan pada tanggal 11/7/2024 juga telah mengeluarkan SE pemberitahuan tentang telah diberlakukannya 5 hari sekolah di semua sekolah.dengan mekanisme pelaksanaan 5 hari sekolah jadi 8jam perhari dengan durasi 900 menit perminggu dengan jam istirahat setengah jam.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Magetan Suwata melalui Kabid Pendidikan Dasar Irawan mengatakan,bahwa untuk selanjutnya kepada satuan pendidikan dari PAUD,TK,SD,SMP Negeri/Swasta yang di bawah naungan Dikpora untuk bisa memedomi terkait SE dari Pj Bupati Magetan ini,"Dalam pelaksanaannya nanti kedepan akan dilakukan evaluasi serta monitoring oleh Dikpora," jelas Irawan.
Menurut Irawan sekolah harus memenuhi jam di atas untuk intrakurikuler dan ko kurikuler, Selainnya terserah sekolah. Dan pelaksanaannya akan dimulai pada tahun ajaran baru tahun ajaran 2024/2025 ini
Selanjutnya menurut Irawan harapannya nanti sekolah diwajibkan harus memenuhi jam di atas untuk intrakurikuler serta ko kurikuler,untuk yang selain itu terserah pada sekolah masing masing.serta untuk pelaksanaannya akan di mulai pada tahun ajaran baru yaitu tahun 2024/2024 ini," pungkas Irawan.(Hst)