Dewan Pendidikan Magetan Turun Tangan Soal Iuran Pemangkasan Pohon di SDN Purworejo 1
Magetan – Suarajatim.net Polemik iuran Rp 10 ribu yang dilakukan wali murid SDN 1 Purworejo, Kecamatan Nguntoronadi, untuk biaya pemangkasan pohon mangga di lingkungan sekolah mendapat perhatian serius dari Dewan Pendidikan (DP) Magetan. Ketua DP Magetan, Muris Subiyantoro, menegaskan bahwa praktik pungutan semacam ini dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menurut Muris, sebelum meminta iuran kepada wali murid, pihak sekolah seharusnya mencari solusi lain, seperti mengajukan bantuan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang memiliki peralatan untuk pemangkasan pohon atau berkoordinasi dengan pemerintah desa. "Sekolah adalah bagian dari lingkungan desa, sehingga ada banyak opsi lain yang bisa diupayakan sebelum membebani orang tua murid," ujarnya.
Jika memang harus melibatkan wali murid, lanjut Muris, maka prosesnya harus melalui musyawarah mufakat yang melibatkan sekolah, komite, dan orang tua siswa. “Komite sekolah seharusnya memainkan peran aktif dalam pengambilan keputusan semacam ini,” tambahnya. Ia juga menekankan bahwa sumbangan dari wali murid harus bersifat sukarela tanpa ada unsur paksaan.
Muris menilai bahwa peristiwa ini menjadi bukti perlunya penataan ulang terhadap komite sekolah. Menurutnya, diperlukan payung hukum yang lebih jelas, seperti peraturan bupati (perbup) atau bahkan peraturan daerah (perda), untuk memperkuat kelembagaan komite sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.
Dewan Pendidikan Magetan berencana melakukan klarifikasi langsung ke SDN Purworejo 1 dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) untuk memastikan apakah ada pelanggaran aturan atau sekadar miskomunikasi. "Kami ingin memastikan bahwa kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar tata kelola sekolah semakin baik di masa depan," tutupnya.(Hst)