PT Sarangan TV Kecam Pemberitaan Sepihak, Kritik Diskominfo Gandeng Media Ilegal
MAGETAN – Suarajatim.net PT Sarangan TV mengecam keras pemberitaan sepihak oleh salah satu media online yang diduga tidak memiliki legalitas jelas. Perusahaan yang berbasis di Kabupaten Magetan ini menilai tindakan tersebut mencoreng etika jurnalistik dan berpotensi mencemarkan nama baik.
Aris, Owner PT Sarangan TV, mengaku terkejut saat namanya muncul dalam pemberitaan tanpa ada upaya konfirmasi dari pihak media. Ia pun segera mencoba menghubungi kantor yang tertera di media tersebut, yaitu PT Pojok Kiri Media yang berkantor di Surabaya, untuk menyampaikan hak jawab.
Namun, respons yang diterima justru semakin membingungkan. Owner PT Pojok Kiri Media, Sukoto, menyatakan bahwa media yang memuat berita tersebut, yakni Pojok Kata, bukan bagian dari PT Pojok Kiri Media.
"Sukoto menyebut bahwa Pojok Kata bukanlah media di bawah naungan PT Pojok Kiri Media. Bahkan beliau menyebutnya media abal-abal," ungkap Aris, Rabu (14/5/2025).
Padahal, pada laman “Tentang Kami” di situs Pojokkata.com, tercantum jelas bahwa media tersebut merupakan kanal dari Pojokkiri.com, yang notabene berada di bawah PT Pojok Kiri Media dan telah terverifikasi Dewan Pers dengan sertifikat nomor: 550/DP-terverifikasi/K/V/2020.
Kekecewaan Aris tak berhenti di situ. Ia juga menyoroti langkah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magetan yang turut mempublikasikan informasi melalui media yang tidak memiliki badan hukum resmi.
"Sebagai OPD yang menjadi rujukan insan pers, Diskominfo seharusnya memiliki pemahaman yang kuat soal legalitas media. Bukannya malah mendistribusikan informasi ke media yang tidak jelas status hukumnya," tegas Aris.
Atas pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan merugikan reputasi perusahaannya, Aris menyatakan akan menempuh jalur hukum serta mengadukan kasus ini ke Dewan Pers demi mendapatkan keadilan.(Hst).