RAT Koperasi Asal-asalan Picu Shadow Banking Berkedok Koperasi


Oleh: Gunadi, S.H. (Advokat & Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen SDW)

Magetan - Suarajatim.net Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang memiliki kekuatan hukum untuk menetapkan kebijakan strategis. Namun, apabila RAT dilaksanakan tanpa mengundang para anggota atau tidak sesuai dengan tata cara yang berlaku, maka RAT tersebut dapat dinyatakan tidak sah. Seluruh keputusan yang dihasilkan dari RAT semacam itu otomatis dianggap tidak berlaku.

Ketidakhadiran anggota dalam RAT melanggar ketentuan anggaran dasar koperasi. Hal ini dapat berdampak pada sanksi internal kepada pengurus koperasi. Pengurus, baik secara kolektif maupun individual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami koperasi akibat tindakan yang disengaja maupun karena kelalaian mereka. Selain kewajiban mengganti kerugian, pengurus juga berpotensi dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi administratif seperti pembekuan izin usaha hingga pembubaran koperasi.

Apabila RAT tidak dilaksanakan sesuai prosedur, anggota koperasi berhak melaporkan tindakan pengurus kepada Pengawas Koperasi, Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, dan/atau aparat penegak hukum.

Penyelenggaraan RAT wajib memenuhi kuorum, yaitu minimal dihadiri oleh 50% plus satu dari jumlah anggota koperasi. Dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Syariah MSI, yang memiliki lebih dari 16.000 anggota berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Magetan, kecil kemungkinan RAT pernah dilakukan sesuai SOP. Jika pun pernah dilakukan, kemungkinan besar tidak memenuhi standar dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.

Sanksi Administratif
Sesuai Pasal 120 UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, pengurus koperasi yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

1. Teguran tertulis (minimal 2 kali),


2. Larangan menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengawas,


3. Pencabutan izin usaha, dan/atau


4. Pembubaran oleh Menteri atas usulan dari dinas koperasi setempat.



Tanggung Jawab Hukum Pengurus
Pasal 34 UU Perkoperasian menyatakan bahwa pengurus bertanggung jawab atas kerugian koperasi akibat kesengajaan atau kelalaiannya.
Sementara Pasal 60 ayat (4) menyebutkan, pengurus yang menimbulkan kerugian dapat digugat di pengadilan oleh minimal 1/5 dari total anggota koperasi.

Sanksi Pidana
Pengurus yang terbukti melakukan tindakan pidana seperti:

Penipuan (Pasal 378 KUHP),

Penggelapan (Pasal 372 KUHP),

Penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP),

Penyalahgunaan wewenang atau jabatan,
dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan.


Catatan Penutup:
Semoga masyarakat lebih bijak dan selektif dalam memilih lembaga koperasi untuk menabung atau berinvestasi, agar terhindar dari praktik-praktik ilegal berkedok koperasi.(Hst).