Koperasi MSI di Magetan Ilegal, Simpanan Nasabah Tak Dijamin LPS
MAGETAN – Suarajatim.net Koperasi Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) yang berkantor pusat di Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, ternyata beroperasi secara ilegal sebagai lembaga jasa keuangan. Akibatnya, simpanan para nasabah tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal ini dikonfirmasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri. “Koperasi MSI tidak berada di bawah pengawasan OJK. Silakan konfirmasi ke Dinas Koperasi setempat,” ujar Yudi Tri Widodo, Humas OJK Kediri.
Hingga 15 Januari 2025, tercatat hanya ada 21 koperasi di wilayah Jawa Timur bagian barat yang memiliki izin resmi dari OJK untuk bergerak di sektor jasa keuangan. MSI tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Sekitar 3.000 orang tercatat sebagai nasabah koperasi tersebut, dengan total dana yang diperkirakan mencapai Rp 77 miliar. Banyak dari mereka telah melapor ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan, namun belum ada kejelasan hukum hingga kini.
Manajemen Kopsyah MSI sempat menggelar jumpa pers, namun hanya bersifat sepihak tanpa sesi tanya jawab. Wartawan hanya diminta mendengarkan pernyataan dari pihak koperasi. Acara itu juga dijaga ketat aparat, sehingga korban dari pihak nasabah kesulitan untuk ikut hadir.
“Maaf, press release ini hanya untuk klarifikasi. Tidak ada sesi tanya jawab,” ucap Wawan Wandoyo dari manajemen Kopsyah MSI.
Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) Patriot, Noorman Susanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lembaga keuangan yang tidak resmi. Ia menegaskan bahwa koperasi sangat rawan disalahgunakan karena proses perizinannya tergolong mudah.
“Masyarakat harus berhati-hati. Jangan mudah tergiur janji manis dengan imbal hasil tidak masuk akal,” katanya.
Noorman juga menyoroti bahwa Kopsyah MSI seharusnya hanya melayani anggotanya (closed loop), namun praktiknya justru melayani masyarakat umum (open loop) tanpa izin sesuai peraturan yang berlaku. Akibatnya, dana nasabah tidak dilindungi oleh LPS.