Satpol PP Magetan Krisis Lahan Penyimpanan Barang Hasil Penertiban


MAGETAN – Suarajatim.net Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan mengaku kesulitan dalam menyimpan barang-barang hasil penertiban. Lahan yang tersedia sudah penuh, bahkan sempat menyebabkan robohnya tembok belakang kantor karena kelebihan muatan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, saat menerima kunjungan dari DPD LIRA Magetan. “Penyimpanan di belakang kantor Satpol PP sudah tidak muat. Pondasi pagar kantor sempat jebol karena beban barang yang berlebihan,” jelasnya.

Barang-barang hasil penertiban seperti baliho dan struktur besi yang melanggar aturan menjadi beban tersendiri bagi Satpol PP. Gunendar menyebutkan bahwa pihaknya kewalahan terutama karena tonase besi yang tinggi.

Terkait Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Pasar Baru Magetan, Gunendar menyatakan Satpol PP siap melakukan pembongkaran, asalkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersedia menerima hasil bongkaran tersebut. “Kami siap membongkar JPO Pasar Baru, namun perlu ada kesediaan dari BPKAD untuk menerima hasil pembongkaran,” ujarnya.

Menurut Gunendar, awalnya BPKAD bersedia menerima barang hasil penertiban lengkap dengan berita acara serah terima. Namun belakangan, BPKAD menolak karena tidak memiliki gudang penyimpanan, sehingga barang-barang tersebut mangkrak di kantor Satpol PP. “Kami sudah mengirim telaah kepada Bupati agar segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Magetan, Yayuk Sri Rahayu, saat dikonfirmasi menyatakan akan mengecek ulang dokumen terkait serah terima barang dari Satpol PP. “Saya minta waktu untuk melakukan pengecekan data dulu, nanti akan kami sampaikan,” katanya.

Ketua DPD LIRA Magetan, Sofyan, berharap Pemkab Magetan segera menyelesaikan persoalan aset mangkrak tersebut. “Kalau memang sudah menjadi aset daerah, kenapa tidak segera dilelang? Jangan sampai barang-barang itu hanya dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.