Bea Cukai Madiun Hentikan Penyidikan Rokok Ilegal di Magetan Setelah Pelaku Bayar Denda
Magetan –Suarajatim.net Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun resmi menghentikan penyidikan kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan. Penghentian ini dilakukan setelah pelaku berinisial S melunasi sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp95 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan yang dilakukan Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Magetan pada Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 37.648 batang rokok ilegal dari berbagai merek di sebuah toko di Desa Slagreng, Kecamatan Sidorejo. Pelaku S, yang merupakan warga setempat, sempat ditahan sebelum akhirnya membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Keputusan penghentian penyidikan ini diumumkan dalam konferensi pers di Pendopo Surya Graha, Jumat (28/2/2025), yang dihadiri oleh Forkopimda, Penjabat Sekda Magetan, Kepala Satpol PP Magetan Rudi Harsono, serta pelaku S.
Kepala KPPBC Madiun, P. Dwi Jogyastara, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan implementasi dari prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum di bidang cukai.
Menurutnya Dwi dalam proses ini yang bersangkutan membutuhkan waktu untuk melutuskan dan akhirnya setuju membayar denda Rp 95 juta ke rekening penampungan penitipan bea cukai, yang merupakan rekening resmi pemerintah,” jelas Dwi.
Setelah keputusan ini diambil, S menandatangani surat pernyataan pengakuan bersalah. Kejaksaan Negeri setempat kemudian mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan yang menyatakan bahwa kasus ini diselesaikan dengan pembayaran denda oleh S.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. "Kami akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya untuk menekan peredaran rokok ilegal," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Magetan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan bebas dari barang ilegal.