Kado Manis Jelang Hari Bhayangkara, Polres Magetan Gulung Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi
MAGETAN – Suarajatim.net Jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Magetan mencatatkan prestasi membanggakan dengan membongkar kasus pembobolan mesin ATM yang terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 dan menyebabkan kerugian sebesar Rp649.100.000.
Begitu menerima laporan dari pihak minimarket, aparat Polres Magetan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., dengan tegas menginstruksikan jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Respons cepat itu membuahkan hasil. Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan, dengan dukungan koordinasi dari Polresta Jambi, berhasil meringkus tiga tersangka berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) di wilayah jalur lintas Sumatra. Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.
Modus operandi para pelaku cukup terencana. Mereka masuk ke minimarket dengan memanjat tembok belakang, lalu menjebol plafon untuk mencapai ruang ATM. Mesin ATM kemudian dirusak menggunakan alat las, dan uang tunai di dalamnya digasak habis.
Namun, kasus ini belum sepenuhnya selesai. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang terlibat, yakni AL (48), yang berperan sebagai pengintai situasi sekitar minimarket, serta AW (24), sopir kendaraan yang digunakan para pelaku. Keduanya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran aparat.
Pengakuan mencengangkan datang dari salah satu tersangka, BA, yang menyebut bahwa sebagian uang hasil rampokan dipakai untuk membeli cincin nikah dan hewan kurban menjelang Idul Adha.
Kapolres Magetan memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras timnya. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen dan kecepatan respons jajaran kepolisian terhadap tindak kriminalitas.
Alhamdulillah, dalam waktu singkat, sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar AKBP Raden Erik.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” tegasnya.
Untuk perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara.
Polres Magetan turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan bersama.