Pemberitaan Media Online terkait Kades Campursari FITNAH dan Tidak Sesuai Kode Etik Jurnalistik

Redaksi
Jumat, 24 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-23T23:42:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Pemerintah Desa Campursari Sambit Luruskan Informasi Miring Terkait Program P3/TGAI

 

PONOROGO  – SUARAJATIM.net

Pemberitaan beberapa media online yang mengambil judul Kades Campursari Lari Terbirit-birit tidak mencerminkan kode etik jurnalistik.

Selain memuat opini yang sesat, media tersebut tidak menjalankan norma dan tanggung jawa social.

Tidak adanya narasumber yang jelas membuat media tersebut justru akan dijauhi oleh Masyarakat dan mencoreng nama baik wartawan dan media sebagai salah satu pilar demokrasi.

"Tidak berimbang, dan cenderung melakukan fitnah. Padahal saya ada kesibukan mengurusi RTLH di wilayah desa kami," ucap Kepala Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Wahyu Puji Probowo.

Menurutnya, Pemerintah Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, selalu terbuka kepada siapa saja yang datang ke Kantor Desa.

Diapun meluruskan sejumlah pemberitaan miring yang beredar terkait pelaksanaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3/TGAI) tahun 2025.

Kepala Desa Campursari, Wahyu Puji Probowo menegaskan bahwa program P3/TGAI di wilayahnya telah berjalan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

 “Yang pertama, berita nya salah. Bangunan yang sudah jadi ukup baik dan tidak ada yang retak, kedua, P3/TGAI bukan program yang dikelola oleh pemerintah desa, melainkan dilaksanakan langsung oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Ngudi Mulyo penerima manfaat. Desa hanya membantu dari sisi administrasi dan koordinasi agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh tahapan pelaksanaan — mulai dari penentuan lokasi, pengukuran, hingga pelaksanaan fisik diawasi langsung oleh pihak BBWS Bengawan Solo dan dilakukan secara swakelola oleh P3A setempat, bukan oleh pihak ketiga.

 

“Kami pastikan kegiatan ini transparan, sesuai aturan, dan manfaatnya sudah bisa dirasakan langsung oleh petani di Desa Campursari,” tambahnya.

Pihak pemerintah desa juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi, apalagi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Kalau ada informasi yang belum jelas, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke pihak desa atau P3A agar tidak menimbulkan salah tafsir,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa program P3/TGAI ini sepanjang 279 meter yang di realisasikan di Dusun Bedali RT/4 RW/1. Dan telah rampung di kerjakan.

Sebagai informasi, program P3/TGAI merupakan program dari Kementerian PUPR sebesar Rp. 195.000.000,- yang dananya bersumber dari APBN, dengan tujuan untuk meningkatkan fungsi jaringan irigasi desa dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Di Ponorogo, sejumlah desa telah menerima manfaat program ini untuk mendukung sektor pertanian rakyat.

“Media tersebut memberikan informasi yang sesat kepada Masyarakat. Selain saya tidak pernah janjian dengan yang bersangkutan, itikad mereka sudah tidak baik, bagi saya tidak masalah, karena Sebagian besar Masyarakat kami menerima dengan baik program ini.”Tutupnya. (red).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl