MADIUN – Suarajatim.net Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun melakukan penertiban terhadap sebuah mobil yang terparkir melanggar aturan di Jalan Dr Sutomo, tepatnya di pojok Jalan Kalimantan. Kendaraan tersebut parkir di area tikungan dan menghadap berlawanan arah, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Penertiban dilakukan petugas Dishub dengan menempelkan stiker pelanggaran pada kendaraan.
Namun di lokasi sempat beredar informasi bahwa pemilik mobil mengaku sebagai pegawai Dishub Kota Madiun sekaligus anak anggota dewan.
Menanggapi hal tersebut, Dimas Irawan, A.Md, selaku Kepala Seksi Terminal Penumpang dan Perparkiran Dishub Kota Madiun, menegaskan bahwa penindakan parkir liar merupakan bagian dari tugas rutin Dishub.
“Memang petugas Dishub Kota Madiun melakukan penertiban terhadap pelanggaran parkir,” ujar Dimas Irawan saat dikonfirmasi.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai klaim pemilik kendaraan yang mengaku sebagai orang Dishub dan anak dewan, Dimas menyatakan bahwa masyarakat dipersilakan menempuh jalur resmi jika memiliki keberatan.
“Silakan disampaikan secara resmi melalui kanal pengaduan yang ada,” katanya singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Darat, Dishub Kota Madiun Gandung Triyanto menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dikoordinasikan secara internal dan tim telah diterjunkan ke lokasi.
“Njeh dalem, koordinasikan. Ini sudah kami koordinasikan dan segera turun ke lokasi dari teman-teman KLL,” ujarnya.
Terkait kepemilikan kendaraan, Kabid Angkutan Darat menyebut hingga saat ini belum bertemu langsung dengan pemilik mobil. Berdasarkan informasi sementara dari juru parkir sekitar, kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai taksi online.
“Belum ketemu pemiliknya. Tapi informasi dari jukir sekitar, mobil ini buat taksi online. Kami juga sudah berpesan, jika ada pemiliknya agar segera menghubungi Dishub dan akan kami lakukan tindakan,” tegasnya.
Namun demikian, sempat muncul perbedaan keterangan di lapangan. Petugas Dishub yang melakukan penempelan stiker menyebut adanya informasi dari juru parkir bahwa mobil tersebut diduga milik pegawai Dishub dan anak anggota dewan. Menanggapi hal itu, Kabid Angkutan Darat kembali menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.
“Info yang terakhir itu bukan milik pegawai Dishub Kota Madiun,” tandasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Ormas Panglima Madiun Raya, Yoyok, turut angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya penegakan aturan tanpa pandang bulu.
“Bagi siapa pun, jabatannya apa, dari mana pun asalnya, ketika melakukan pelanggaran ya harus ditindak tegas. Tidak boleh ada perlakuan khusus. Aturan harus ditegakkan agar ada efek jera dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Yoyok.
Ia juga mengapresiasi langkah Dishub Kota Madiun yang tetap melakukan penertiban meski sempat muncul klaim-klaim yang diduga mencatut nama institusi dan pejabat.
Dishub Kota Madiun menegaskan bahwa penertiban parkir dilakukan secara objektif dan konsisten, serta mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(Hst).


