Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Simpang Dukuh
SURABAYA – SUARAJATIM.net
Terduga pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap seorang pemuda
M.R. (24) warga Taman, Sidoarjo saat berada di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh
Surabaya, kini telah diamankan oleh Polrestabes Surabaya Polda Jatim.
Korban
MR meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan pecahan botol minuman keras
oleh rekannya sendiri saat berada di tempat hiburan malam Jalan Simpang Dukuh
Surabaya.
Kapolrestabes
Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan berdasarkan hasil
penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu malam (26/11/2025) sekitar pukul
23.00 WIB.
Pelaku
A.K. (40) bersama korban dan Lima rekannya menenggak miras di tempat kos pelaku
yang berada di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.
Dalam
keadaan terpengaruh alkohol, mereka sepakat melanjutkan pesta ke Ibiza Club
Surabaya.
Sekitar
pukul 00.30 WIB rombongan tiba di lokasi hiburan malam tersebut dan memesan
ruang Hall VIP 2.
"Mereka
kemudian kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol,"kata Kombes
Luthfi, Senin (01/12/2025).
Lebih
lanjut Kombes Pol Luthfi menerangkan, kejadian berawal dari ketegangan hingga
menyulut emosi pelaku sekitar pukul 02.00 WIB.
"Korban
tak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah," kata Kombes Luthfi.
Pelaku
yang sudah dalam kondisi mabuk tersulut emosi dan menegur korban dengan nada
keras.
Korban
balik tersinggung hingga keduanya terlibat perkelahian.
Dengan
amarah memuncak dan kendali diri hilang, pelaku mengambil pecahan botol kaca
dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak Tiga kali.
"Korban
pun terjatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri," tandasnya.
Sementara
itu rekan–rekan korban berupaya memberikan pertolongan, namun kondisi korban
makin kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Polisi
yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang
bukti.
“Pelaku
mengaku spontan melakukan pemukulan karena emosi dipukul lebih dulu oleh
korban. Namun tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan karena telah
menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Luthfi.
Pelaku
dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan
Kematian.
"Ancaman
hukuman maksimal tujuh tahun penjara membayangi pelaku atas tindak kekerasan
fatal tersebut," jelas Kombes Luthfi.
Kasus
ini kembali menegaskan bahwa konsumsi alkohol tidak jarang membuka pintu pada
konflik dan hilangnya nyawa manusia.
"Kepolisian
mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkegiatan dan menghindari miras
yang dapat memicu tindakan kriminal," pungkas Kombes Luthfi. (*)


