OTT Wali Kota Madiun Jadi Alarm Nasional, Aktivis Peringatkan DPMPTSP Daerah Perizinan Jangan Jadi Ladang Transaksi

Redaksi
Selasa, 27 Januari 2026
Last Updated 2026-01-26T23:14:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates





MADIUN – Suarajatim.net Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi pada 19 Januari 2026 dinilai bukan sekadar kasus individual, melainkan peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah. Kasus ini membuka kembali fakta klasik: sektor perizinan masih menjadi titik paling rawan praktik korupsi.


Pasca OTT, KPK terus menelusuri jejak perkara dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah pribadi Maidi, kediaman mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thoriq Megah, serta Rochim Rudiyanto. 


Penyidik juga menyasar kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun pada Jumat (23/1/2026), yang selama ini menjadi pintu utama layanan investasi dan usaha.

Langkah KPK tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik pemerasan dan gratifikasi tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan mekanisme perizinan yang seharusnya bersifat administratif dan transparan.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa dari penggeledahan di kantor DPMPTSP, penyidik mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah, selain sejumlah dokumen dan barang bukti lain.


“Penyidik menyita uang tunai dari Saudara SMN (Sumarno) senilai ratusan juta rupiah, yang diduga terkait perkara pemerasan dana CSR dan gratifikasi perizinan,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media.


Sumarno, yang menjabat Kepala DPMPTSP Kota Madiun, kini turut terseret dalam pusaran kasus yang menjerat orang nomor satu di Kota Pendekar tersebut.



Aktivis anti korupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan, menilai OTT ini harus dibaca sebagai alarm keras bagi seluruh pemda, khususnya di wilayah Mataraman. Menurutnya, kasus Madiun menunjukkan bahwa perizinan bukan sekadar pelayanan publik, tetapi sering dijadikan ruang kompromi antara oknum aparatur dan investor.



“Kasus ini tidak boleh dianggap persoalan lokal. Polanya bisa terjadi di mana saja. Biasanya berawal dari perizinan yang ‘dipermudah’, lalu muncul kesepakatan angka di luar aturan resmi. Kalau sudah begitu, cepat atau lambat KPK pasti masuk,” tegas Dimyati, Senin (26/1/2026).


Ia menekankan bahwa lembaga perizinan seperti DPMPTSP harus menjadi benteng integritas, bukan justru pintu masuk praktik transaksional.


Dimyati mengingatkan, pembiaran terhadap usaha atau investasi yang tidak berizin sama berbahayanya dengan menerima suap secara langsung. Praktik tersebut dapat menjerat aparat berwenang dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.



“Tidak harus menerima uang secara langsung. Membiarkan secara sadar saja sudah cukup untuk menjerat pasal kejahatan jabatan,” ujarnya.


Ia juga menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bahwa tidak ada pengecualian bagi pejabat publik.



Selain perizinan usaha, Dimyati menyoroti maraknya pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, pelanggaran ini kerap dianggap sepele, padahal memiliki konsekuensi hukum serius sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.


“Bangunan tanpa PBG bisa dikenai sanksi administratif, pidana 3 sampai 5 tahun, denda hingga 20 persen dari nilai bangunan, bahkan pembongkaran,” jelasnya.

Peringatan Terbuka untuk Pemda


Dimyati mengaku menerima laporan adanya sejumlah usaha berisiko tinggi yang sudah beroperasi tanpa izin lengkap. Ia menduga aparat setempat mengetahui kondisi tersebut, namun memilih melakukan pembiaran.


“Kalau dibiarkan, ini bukan lagi kelalaian, tapi kejahatan jabatan. Jangan menunggu penindakan dari pusat, entah Trunojoyo, Gedung Bundar, atau Merah Putih,” pungkasnya.(Hst)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl