MAGETAN - Suarajatim.net Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menegaskan bahwa penanganan sejumlah perkara strategis tetap berlanjut meskipun terjadi pergantian pucuk pimpinan di institusi tersebut. Salah satu kasus yang masih berjalan adalah dugaan penyimpangan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan yang juga menjabat sebagai Humas, Moh Andy Sofyan, memastikan bahwa mutasi Kepala Kejaksaan Negeri tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang ditangani. Menurutnya, seluruh tahapan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.“Pergantian Kajari tidak menghentikan proses. Penanganan perkara tetap lanjut,” tegas Andy Sofyan.
Ia menjelaskan, saat ini Kejari Magetan masih melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan penyimpangan dana Pokir DPRD Magetan untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023. Meski demikian, pihak kejaksaan belum dapat membeberkan detail perkembangan penyelidikan karena masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Kami masih mendalami. Mohon dikawal dan didukung oleh rekan-rekan media serta masyarakat Magetan agar proses ini berjalan transparan,” ujarnya.
Di sisi lain, publik menyoroti pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Magetan yang terjadi secara mendadak di tengah penanganan perkara Pokir. Dezi Septiapermana, yang baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai Kajari Magetan, ditarik ke Kejaksaan Agung pada Kamis, 16 Januari 2026. Pengamanan internal saat itu melibatkan Satgas SIRI dan Tim PAM SDO Kejaksaan Agung.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kejaksaan menunjuk Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Farkhan Junaedi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Magetan.
Sejumlah pihak menilai, pengamanan internal yang dilakukan Kejaksaan Agung di beberapa kejaksaan wilayah Jawa Timur belakangan ini mengindikasikan adanya upaya pembenahan serius di tubuh Korps Adhyaksa.
Pegiat antikorupsi, D. Dahlan, berharap pejabat pengganti Kajari Magetan dapat segera menuntaskan perkara-perkara besar yang kini menjadi perhatian publik.
“PR Kejaksaan Magetan jelas, terutama penanganan dana hibah Pokir DPRD dan proyek pembangunan Puskesmas Panekan. Nilai anggarannya hampir mencapai Rp200 miliar, sehingga publik menunggu ketegasan penegak hukum,” ujarnya.
Hingga kini, Kejari Magetan menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja profesional dan independen dalam menuntaskan seluruh perkara, tanpa terpengaruh dinamika internal organisasi.(Hst)


