MAGETAN – Suarajatim.net Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Botok, Kecamatan Karas, kian memunculkan tanda tanya besar. Di tengah kondisi darurat pengelolaan sampah, proyek yang sebelumnya digadang sebagai solusi utama justru tak kunjung menunjukkan progres nyata di lapangan.
Alih-alih memberikan kepastian, Pemerintah Kabupaten Magetan kini terkesan menyerahkan sepenuhnya nasib proyek tersebut ke pemerintah pusat. Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro atau yang akrab disapa Kang Suyat, mengakui bahwa proses TPA Botok saat ini berada dalam tahap perencanaan oleh pemerintah pusat.
“Sekarang masih dalam proses perencanaan oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (17/3/2026).
Pernyataan itu justru memicu kritik. Di saat persoalan sampah terus mendesak, sikap menunggu dinilai bukan solusi, melainkan bentuk lambannya respons pemerintah daerah dalam mengantisipasi krisis lingkungan yang kian nyata.
Di sisi lain, Pemkab Magetan mulai membuka opsi alternatif. Lokasi TPA di Desa Milangasri disebut-sebut tengah disiapkan sebagai langkah cadangan. Namun, hingga kini rencana tersebut masih diselimuti kerahasiaan tanpa kejelasan konsep maupun timeline pelaksanaan.“Sudah ada upaya di Milangasri, tapi belum bisa diumumkan,” kata Kang Suyat.
Minimnya transparansi ini semakin memperkuat kesan bahwa pemerintah daerah belum memiliki arah kebijakan yang matang. Publik pun dipaksa berspekulasi, sementara persoalan sampah terus menumpuk tanpa solusi pasti.
Mandeknya TPA Botok sendiri bukan tanpa sebab. Proyek ini tersandung persoalan klasik: benturan regulasi. Upaya pengadaan tambahan lahan seluas 2 hektare untuk melengkapi 5 hektare yang sudah tersedia terhenti karena masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Status tersebut membuat proses pembebasan lahan praktis buntu, karena dilindungi oleh aturan ketat terkait keberlanjutan lahan pangan. Pemerintah desa setempat bahkan telah mengingatkan agar proyek tidak dipaksakan jika melanggar regulasi.“Kalau tidak sesuai aturan, jangan dipaksakan,” tegas Kepala Desa Botok dalam pernyataan sebelumnya.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya perencanaan sejak awal. Penetapan lokasi yang berbenturan dengan aturan strategis nasional menimbulkan kesan bahwa kajian proyek tidak dilakukan secara komprehensif.
Hingga kini, TPA Botok masih terjebak dalam proses koordinasi lintas kementerian yang tak kunjung rampung. Sementara itu, harapan masyarakat bergeser pada opsi lain yang justru belum jelas wujudnya.
Di tengah situasi ini, publik Magetan layak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah. Apakah solusi pengelolaan sampah benar-benar menjadi prioritas, atau justru kembali terjebak dalam pola lama wacana besar tanpa realisasi konkret?


