Ad

Mardianto Teriak ..! Pemkab harus segera selesaikan kewajiban ke Pemilik lahan induk Goa Gong

Mardianto soroti kelalaian Pemkab Pacitan membayar kewajiban ke Pemilik Lahan Induk Goa Gong.

Suara Jatim .20.04.026.
Jika benar !  pak Kateni adalah pemilik sah Tanah Induk Goa Gong ,  tidak mendapatkan apa apa , dari yang dihasilkan obyek Wisata Goa Gong , maka tidak ada alasan Pemkab Pacitan menghindar.

Tidak itu saja ' Politisi asal PDI Perjuangan tersebut , meminta Pemkab Pacitan   ,,segera,, mengidentifikasi lahan mana saja yang berpotensi  menjadi  batu sandungan di kawasan obyek wisata Goa Gong kedepan.

Menurutnya , obyek wisata harus bersih dari kepemilikan Pribadi , karena anggaran pembangunannya bersumber dari APBD atau APBN , maka sangat aneh jika sudah puluhan tahun beroperasi , obyek wisata Goa Gong masih ada lahan yang belum diganti rugi atau mendapatkan konpensasi apapun dari Pemkab Pacitan selama 32 tahun , ini  tanah induk lho  , tegas Mardianto berang..!

Saksi Suratmi , Istri Pemilik Lahan dan seprang wartawan Tv one di area komplek wisata Goa Gong Punung Pacitan.



Suratmi  mantan Kepala Desa Bomo Punung Pacitan yang dalam hal ini sebagai saksi utama, menjamin jika lahan induk goa gong ,  benar milik ayah dari Kateni yaitu almarhum Sukimin , dan Suratmi tahu betul jika lahan induk Goa Gong tersebut selama ini  ( 32 tahun ) belum dibebaskan dan belum mendapat ganti rugi atau konpensasi apapun dari Pemkab  Pacitan.

Sementara itu dari pantauan media , hari ini komplek wisata penuh dengan tamu tamu pemkab dan unsur intansi lain untuk mencari tahu tentang  perkembangab perkara itu , mulai dari Kepala Dinas Pariwisata , Wartawan , personnel Kepolisian dan tokoh tokoh lain.

Yang menarik , tanah Induk Goa Gong seluas 3.569 M milik Kateni , kini diburu investor dan tengkulak tanah , ada yang mau beli 300 juta dan bahkan ada yang beli 1 Milyart., hp Saksi Suratmi tidak henti berdering menanyakan tanah tersebut.

Namun demikian , Kateni tidak bergeming , sepanjang tanah tersebut belum ada solusi dari Pemerintah Kabupaten Pacitan , mska untuk sementara tidak akan dijual , bahkan mulai besuk tanah yang masih berbentuk pipil yang tercatat di leter C Desa Bomo tersebut akan segera diproses di BPN Pacitan.

Takutnya kata Kateni , tanah tersebut berpindah tangan tanpa sepengetahuannya , seperti yang lalu lalu , lahan parkir utama Goa Gong ujug ujug dipindah tangan oleh Pemkab Pacitan secara dholim...tanpa sepengetahuan pemilik lahan....( Gustik)













Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Mardianto Teriak ..! Pemkab harus segera selesaikan kewajiban ke Pemilik lahan induk Goa Gong
  • Mardianto Teriak ..! Pemkab harus segera selesaikan kewajiban ke Pemilik lahan induk Goa Gong
  • Mardianto Teriak ..! Pemkab harus segera selesaikan kewajiban ke Pemilik lahan induk Goa Gong
  • Mardianto Teriak ..! Pemkab harus segera selesaikan kewajiban ke Pemilik lahan induk Goa Gong
  • Mardianto Teriak ..! Pemkab harus segera selesaikan kewajiban ke Pemilik lahan induk Goa Gong
  • Mardianto Teriak ..! Pemkab harus segera selesaikan kewajiban ke Pemilik lahan induk Goa Gong
Ad
Ad
Ad