DPRD Madiun Unjuk Gigi! Pengawasan Ketat Antar Kabupaten Raih WTP dari BPK.

Madiun Suara Jatim Pemerintah  Kabupaten Madiun kembali raih Prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Madiun sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penghargaan opini WTP tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin kepada Bupati Madiun, Hari Wuryanto bersama Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono di Kantor BPK Jatim, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (29/5/2026) siang.

Capaian ini menunjukkan sinergi yang sangat baik antara pihak legislatif (DPRD Kabupaten Madiun) dan eksekutif (Bupati Madiun) dalam mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran agar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. 

Terkait penerimaan WTP ini, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono memastikan rekomendasi dan catatan perbaikan dari BPK RI segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Ia juga memberikan dukungan atas kinerja eksekutif sekaligus mengingatkan agar transparansi pelaporan keuangan terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat




​Politisi PDI P Kabupaten Madiun ini juga menegaskan bahwa meski mendapatkan WTP, pemerintah daerah tidak boleh berpuas diri. Ia menekankan pentingnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Timur.

Adapun catatan atau rekomendasi khusus dari BPK yang harus ditindaklanjuti di antaranya terkait Penertiban Aset Daerah yaitu mengawasi inventarisasi dan pengelolaan aset tetap agar lebih tertib secara administratif dan fisik, karena Penertiban aset yang menjadi salah satu sorotan utama dalam audit tahun ini. Serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi daerah saat ini. ​Pengelolaan Aset: 

​"Apapun yang telah di rekomendasikan dari BPK itu nanti, ya kita tidak lanjuti," ujarnya.

Terkait dengan tindak lanjut tersebut, ia memberikan instruksi tegas kepada organisasi perangkat daerah terkait agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi maupun teknis. 

Bukan Sekadar Penghargaan: Opini WTP dari BPK adalah bentuk kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), tetapi rekomendasi operasionalnya tetap menjadi alat evaluasi. 

Untuk Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD berkomitmen mengawal setiap temuan BPK agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan langkah perbaikan.

Pihak DPRD mendesak jajaran eksekutif untuk menuntaskan rekomendasi sesuai batas waktu yang ditentukan BPK guna menghindari temuan berulang. 

"Batas waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK adalah 60 hari terhitung sejak hari ini untuk menindaklanjuti seluruh temuan BPK," tegasnya.

​Pihak DPRD berharap melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, seluruh catatan yang diberikan oleh BPK dapat diperbaiki demi meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan efektif ke depannya.(Wt)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DPRD Madiun Unjuk Gigi! Pengawasan Ketat Antar Kabupaten Raih WTP dari BPK.
  • DPRD Madiun Unjuk Gigi! Pengawasan Ketat Antar Kabupaten Raih WTP dari BPK.
  • DPRD Madiun Unjuk Gigi! Pengawasan Ketat Antar Kabupaten Raih WTP dari BPK.
  • DPRD Madiun Unjuk Gigi! Pengawasan Ketat Antar Kabupaten Raih WTP dari BPK.
  • DPRD Madiun Unjuk Gigi! Pengawasan Ketat Antar Kabupaten Raih WTP dari BPK.
  • DPRD Madiun Unjuk Gigi! Pengawasan Ketat Antar Kabupaten Raih WTP dari BPK.