Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi Lewat Jalur Laut
Kapolres Probolinggo Kota, Rico
Yumasri saat memberikan keterangan pers
Kota Probolinggo, SUARAJATIM.net
SATU
ORANG Anak Buah Kapal (ABK) berinisial YP (22) ditangkap Personel Polres
Probolinggo Kota Polda Jatim.
Menurut
Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri yang bersangkutan berusaha
menyelundupkan puluhan satwa yang dilindungi ke wilayah Probolinggo.
“Tim
kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang
akan masuk ke wilayah Probolinggo. Pengungkapan kasus ini berawal dari
informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa dilindungi melalui jalur
laut. Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22) yang
merupakan ABK,” kata Rico, Senin (04/05/2026).
Dari
hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengangkut 38 ekor satwa dilindungi yang
berasal dari Maluku dengan tujuan Probolinggo.
Satwa
tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya burung Cenderawasih Raja,
Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar,
hingga Pelandu Nugini.
Satwa-satwa
tersebut disembunyikan di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang
tertutup kapal untuk mengelabui petugas.
“Ini
merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa
dilindungi,” tegasnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2)
huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman
pidananya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5
miliar," terang AKBP Rico.
Kapolres
Probolinggo Kota juga menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala
bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan ekosistem. (RED).
