Sindikat LPG Oplosan di tangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing memberikan Keterangan Pers
Sidoarjo,
SUARAJATIM.net –
Personel
Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur, berhasil membongkar
penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang berlokasi di Perumahan Pondok
Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam
pengungkapan kasus itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing
mengatakan bahwa pihaknya mengamankan Dua orang tersangka, yakni MNH dan MR.
“Para
pelaku menjalankan aksinya di rumah kontrakan untuk menghindari kecurigaan
warga. Tersangka memindahkan isi gas LPG
3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan
rumah dijual untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/26).
Praktik
tersebut telah berlangsung sejak 2022 dengan melibatkan satu pelaku lain
berinisial RD yang kini buron.
Dalam
prosesnya, pelaku memindahkan isi empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung LPG 12
kg.
Kapolresta
Sidoarjo menjelaskan, keuntungan dari satu tabung 12 kg mencapai Rp 80.000.
“Estimasi
keuntungan dari satu kali pengisian tabung 12 kg adalah Rp 80.000, di mana
modal empat tabung subsidi hanya Rp 80.000 namun dijual kembali seharga Rp
130.000 hingga Rp 160.000,” terangnya.
Setiap
minggu, para pelaku mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan
Lamongan.
Dengan
intensitas produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan, komplotan ini
diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 19.200.000 per bulan.
Polisi
juga telah menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan
tabung gas.
Total
barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji
3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.
Tersangka
MNH dan MR dikenai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam
tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (RED).
