Demi Cegah Konflik Warga dan Penambang, Polisi Amankan Dua Alat Berat dari Lokasi Tambang Sayutan
MAGETAN – Suarajatim.net Aktivitas tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, akhirnya dihentikan sementara setelah situasi di lapangan memanas akibat penolakan warga. Sebagai langkah menjaga keamanan dan mencegah potensi benturan, aparat kepolisian mengamankan dua unit alat berat dari lokasi tambang pada Jumat (5/6/2026).
Pengamanan alat berat dilakukan setelah ratusan warga kembali menyuarakan penolakan terhadap aktivitas penambangan yang dinilai meresahkan masyarakat. Warga meminta seluruh kegiatan tambang dihentikan dan alat berat segera dipindahkan dari area lokasi.
Ketegangan yang terus meningkat mendorong aparat kepolisian bersama sejumlah pihak melakukan mediasi di lapangan. Hasilnya, disepakati penghentian sementara aktivitas tambang disertai evakuasi alat berat untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Kapolsek Parang AKP Sukarno mengatakan langkah pengamanan tersebut merupakan upaya preventif guna menghindari gesekan antara warga dan pihak penambang."Kondusivitas keamanan, kami amankan dua alat berat dan warga menyetujuinya," ujar AKP Sukarno.
Menurutnya, pemindahan alat berat ke Mapolres Magetan juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan yang dapat memicu persoalan hukum baru. Dengan diamankannya alat berat tersebut, situasi yang sebelumnya sempat tegang perlahan berangsur kondusif dan warga mulai meninggalkan lokasi.
Sementara itu, perwakilan warga Sayutan, Dakun, mengaku masyarakat sebenarnya telah berupaya menunggu proses penyelesaian yang sedang berjalan. Namun hingga kini warga masih menantikan keputusan yang memberikan kepastian terhadap tuntutan mereka.
"Kondisi sudah panas. Warga sebenarnya sudah menunggu dan bersabar, tetapi sampai sekarang belum ada keputusan yang jelas. Dari pagi menunggu hasil, ternyata belum ada kepastian," kata Dakun.
Meski aktivitas tambang telah dihentikan sementara dan alat berat diamankan, warga menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut. Mereka berharap ada keputusan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang sejak awal menolak keberadaan tambang galian C di wilayah Desa Sayutan.
