Soal Goa Gong Kajari selebrasi ..cair...cair...Pemda wajib bayar..
Kajari Pacitan , kasi datun , Kasi Intel foto bersama dengan pemilik lahan Sutikno dan Kateni serta seluruh aparat Desa dan Pemkab yang diundang di Goa Gong.
Suara Jawa Timur 29-07-026.
Perkembangan kasus sengketa lahan obyek Wisata Goa Gong Pacitan ,,sedikit ,, ada kemajuan , sekalipun masih jauh dari harapan pemilik lahan ( Kateni dan Sutikno.)
Dalam acara Tinjauan lapangan di Obyek Wisata Goa Gong hari ini ( 29-07) , Kajari Pacitan Farriman Isandi Siregar SH.MH datang dengan Formasi lengkap , Kasidatun Fusthathul Amul Huzni SH , Kasi Intel M.Heriansyah SH dan beberapa staf Kejaksaan Negeri Pacitan.
Dari pihak Pemerintah Pacitan diwakili langsung Kadis Pariwisata Munirul Icwan , Kabid Pertanahan Dinas Kimpraswiltan Rendy, pihak BKD ( Aset & Pendapatan) , dari pihak desa langsung dihadiri Kades Bomo Sularno dan beberapa orang pejabat BPN ATR Pacitan.
Kajari Pacitan , Pimilik lahan dan Staf BPN
Awalnya Rapat lapangan yang digelar di Gasebo Area Parkir Goa Gong berjalan cukup keras , terutama dari pihak Pemilik lahan yang diwakili dua orang tim Negosiator Kateni yaitu Sutikno dan Berty stefanus.
Sutikno yang sekaligus sebagai pemilik lahan , tetep menuntut Pemkab Pacitan membayar kerugian selama lebih dari 30 tahun yang nilainya cukup besar .
Sementara Kajari Pacitan sebagai Jaksa Negara , memberikan solusi atau skema pembayaran yaitu Hak pemilik lahan akan dibayar tahun tahun kedepan dengan skema kontrak / bagi hasil.
Tapi solusi dari Kajari ganteng ini , oleh pemilik lahan masih belum diterima , Kateni melalui tim negosiatornya masih tetep menghendaki pembayaran Lewat Gugatan , tapi gugatan itu alternatif terakhir , Pemilik lahan setuju lewat musyawarah kekeluargaan lebih dulu, ujar Berty Stefanus.
Sekedar tambahan informasi , saat ini Pemda Pacitan disalahkan banyak pihak , banyak tokoh dan masyarakat menyayangkan pihak Pemkab yang nota bene Penguasa sampai tidak tahu identifikasi lahan Goa Gong sebelum mengoperasikannya , ini pasti ada penyembunyian data sejak tahun 1996 - 2026 oleh pihak terntentu yang garis besarnya rebutan duit kompensasi Goa Gong dengan cara meniadaakan pemilik lahan yang lain /Kateni..
( Yahya)