Investasi Tambang Berujung Dugaan Penipuan, Bareskrim Polri Naikkan Kasus ke Penyidikan!

 


Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Penyidikan, 19 Saksi Sudah Diperiksa

JAKARTA – SUARAJATIM.net

Dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam investasi tambang yang dilaporkan seorang warga negara Malaysia memasuki babak baru.

Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.

Langkah ini menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Polisi kini melanjutkan proses hukum dengan mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa, termasuk mendalami keterangan para saksi yang telah diperiksa.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, keputusan menaikkan status perkara diambil setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

19 Saksi Telah Diperiksa, Penyidik Dalami Alat Bukti

Perkara ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.

Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi. Keterangan mereka menjadi bagian dari proses penelusuran fakta untuk memahami dugaan tindak pidana yang dilaporkan dan menguji keterkaitan berbagai informasi yang telah diperoleh.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun hasil akhir penyidikan.

“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Johnny.

Babak Baru Pengungkapan Dugaan Investasi Tambang

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandai peralihan proses dari penyelidikan menuju penyidikan untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.

Dalam perkara ini, pendalaman penyidik menjadi krusial untuk menguji fakta-fakta yang dilaporkan, menelusuri rangkaian transaksi atau hubungan investasi yang relevan, serta memastikan apakah unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dapat dibuktikan.

Polri menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada fakta hukum dan alat bukti. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, termasuk kecukupan bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dengan demikian, naiknya status perkara bukan berarti kesalahan pihak tertentu telah terbukti. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh dan memastikan setiap keputusan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. (RED).

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Investasi Tambang Berujung Dugaan Penipuan, Bareskrim Polri Naikkan Kasus ke Penyidikan!
  • Investasi Tambang Berujung Dugaan Penipuan, Bareskrim Polri Naikkan Kasus ke Penyidikan!
  • Investasi Tambang Berujung Dugaan Penipuan, Bareskrim Polri Naikkan Kasus ke Penyidikan!
  • Investasi Tambang Berujung Dugaan Penipuan, Bareskrim Polri Naikkan Kasus ke Penyidikan!
  • Investasi Tambang Berujung Dugaan Penipuan, Bareskrim Polri Naikkan Kasus ke Penyidikan!
  • Investasi Tambang Berujung Dugaan Penipuan, Bareskrim Polri Naikkan Kasus ke Penyidikan!