Investasi Tambang Berujung Dugaan Penipuan, Bareskrim Polri Naikkan Kasus ke Penyidikan!
Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Penyidikan, 19 Saksi Sudah Diperiksa
JAKARTA – SUARAJATIM.net
Dugaan penipuan dan/atau penggelapan
dalam investasi tambang yang dilaporkan seorang warga negara Malaysia memasuki
babak baru.
Bareskrim Polri resmi meningkatkan
penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara pada
13 Oktober 2026.
Langkah ini menjadi perkembangan
penting dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Polisi
kini melanjutkan proses hukum dengan mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas
rangkaian peristiwa, termasuk mendalami keterangan para saksi yang telah
diperiksa.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny
Eddizon Isir menjelaskan, keputusan menaikkan status perkara diambil setelah
hasil gelar perkara menunjukkan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak
pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara,
dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan
tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap
penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
19 Saksi Telah Diperiksa, Penyidik
Dalami Alat Bukti
Perkara ini ditangani Direktorat
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut disampaikan oleh
Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.
Dalam tahap penyelidikan, penyidik
telah memeriksa 19 orang saksi. Keterangan mereka menjadi bagian dari proses
penelusuran fakta untuk memahami dugaan tindak pidana yang dilaporkan dan
menguji keterkaitan berbagai informasi yang telah diperoleh.
Meski perkara telah naik ke tahap
penyidikan, proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Polisi belum
menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun
hasil akhir penyidikan.
“Penyidik saat ini masih melakukan
pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan
terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang
diperoleh,” jelas Johnny.
Babak Baru Pengungkapan Dugaan
Investasi Tambang
Peningkatan status perkara ke tahap
penyidikan menandai peralihan proses dari penyelidikan menuju penyidikan untuk
membuat terang dugaan tindak pidana dan menentukan langkah hukum berdasarkan
bukti yang ditemukan.
Dalam perkara ini, pendalaman penyidik
menjadi krusial untuk menguji fakta-fakta yang dilaporkan, menelusuri rangkaian
transaksi atau hubungan investasi yang relevan, serta memastikan apakah unsur
tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dapat dibuktikan.
Polri menegaskan bahwa penanganan
perkara akan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada fakta hukum dan
alat bukti. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan,
termasuk kecukupan bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, naiknya status
perkara bukan berarti kesalahan pihak tertentu telah terbukti. Proses hukum
masih berjalan untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh dan memastikan
setiap keputusan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. (RED).

