LSM Garis Pakem Mandiri Soroti Dugaan Masalah Perizinan Pembangunan Gedung RSI Siti Aisyah Madiun




MADIUN –Suarajatim.net Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Pakem Mandiri Madiun menyoroti dugaan persoalan perizinan pembangunan gedung baru lantai 8 dan lantai 7 Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Aisyah, yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono Nomor 38–40, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Ketua LSM Garis Pakem Mandiri Madiun, Agus Suhendar, menyampaikan hal tersebut di hadapan sejumlah awak media pada Sabtu (24/10/2026). Ia menegaskan, dugaan persoalan perizinan itu perlu ditelusuri agar seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan pembangunan dapat dipastikan terpenuhi.

“Dengan adanya bukti laporan dari warga setempat, ada indikasi perizinan yang bermasalah. Menurut kami, pengerjaan semestinya dihentikan sementara sampai semua administrasi beres. Kami juga menduga ada keterangan atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Agus.

Agus berharap instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan proses pembangunan. Menurutnya, pemenuhan persyaratan administrasi perlu dipastikan sebelum pekerjaan dilanjutkan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini mencuat setelah perwakilan warga sekitar, David W dan kawan-kawan, menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI pada 14 Oktober 2026 dan Polres Madiun Kota pada 17 Oktober 2026. 

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, pemalsuan, serta penyalahgunaan dokumen perizinan pembangunan gedung RSI Siti Aisyah.

Dalam materi pengaduan disebutkan, pembangunan gedung lantai 8 yang dimulai pada Juli 2024 diduga belum dilengkapi perizinan sebagaimana mestinya. 

Sementara itu, pembangunan gedung lantai 7 yang kembali dilakukan pada September 2026 juga dipersoalkan karena diduga masih terdapat persyaratan perizinan yang belum terpenuhi serta data yang perlu diverifikasi kebenarannya.

Pihak pelapor juga menduga terdapat keterangan yang disampaikan kepada warga dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan fakta serta status hukumnya.

Adapun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan meliputi Direktur RSI Siti Aisyah Madiun, Sekretaris Daerah Kota Madiun, Dinas PUPR Kota Madiun, Dinas Perhubungan Kota Madiun, Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Balai Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur, serta DPMPTSP Kota Madiun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riadi, S.H., M.H., saat dihubungi awak media untuk dimintai klarifikasi, menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar kota dan meminta konfirmasi perkembangan penanganan pada Senin.

“Masih di luar kota. Besok Senin saja saya lihat progresnya,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis,belum ada keterangan dari pihak terkait.

Selanjutnya, masyarakat menunggu tindak lanjut pengaduan oleh Polres Madiun Kota dan Ombudsman RI sesuai kewenangan masing-masing, termasuk penelusuran dokumen dan keterangan para pihak untuk memastikan kebenaran dugaan yang dilaporkan.(Hst).

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • LSM Garis Pakem Mandiri Soroti Dugaan Masalah Perizinan Pembangunan Gedung RSI Siti Aisyah Madiun
  • LSM Garis Pakem Mandiri Soroti Dugaan Masalah Perizinan Pembangunan Gedung RSI Siti Aisyah Madiun
  • LSM Garis Pakem Mandiri Soroti Dugaan Masalah Perizinan Pembangunan Gedung RSI Siti Aisyah Madiun
  • LSM Garis Pakem Mandiri Soroti Dugaan Masalah Perizinan Pembangunan Gedung RSI Siti Aisyah Madiun
  • LSM Garis Pakem Mandiri Soroti Dugaan Masalah Perizinan Pembangunan Gedung RSI Siti Aisyah Madiun
  • LSM Garis Pakem Mandiri Soroti Dugaan Masalah Perizinan Pembangunan Gedung RSI Siti Aisyah Madiun