Pemkab Pacitan diminta segera selesaikan Persoalan goa gong hingga akhir tahun
Suara Jatim 13.10.026.
Pemilik Lahan Goa Gong Sutikno dan Kateni kini memberikan batas waktu hingga akhir tahun 2026.
Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada kemajuan , maka kedua pemilik lahan obyek Wisata Goa Gong di Kecamatan Punung ,bakal menempuh jalur hukum.
Menurut salah satu tim Negosiator Pemilik Lahan Goa Gong Berty Stefanus, kedua pemillik lahan sudah sabar menunggu etiket baik Pemkab Pacitan,tapi hingga kini jalan ditempat, tegas Berty.
Tokoh yang dulu lama berkarier di Sekretariat KPUD dan Bawaslu Pacitan itu berdalih , kedua pemilik lahan yakin gugatan akan berhasil .
Sambil menunggu sertifikat jadi , Sutikno dan Kateni masih toleransi untuk menunggu sampai desember tahun 2026.
Sekedar diketahui , Obyek Wisata Goa Gong saat ini dikelola Pemkab Pacitan , namun anehnya salah satu pemilik lahan Kateni tidak diberikan kompensasi apapun dari Pemkab Pacitan selama Goa Gong beroperasi 30 tajun.
Melalui berbagai upaya , baik dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Pacitan ,sudah merekomendasikan kepada Pemkab untuk segera membayar sewa yang seharusnya diterima pemilik Lahan.
Dalam tinjauan lapangan , Kajari yang didampingi kasi Intel dan Kasidatun , sempat mengumpulkan para pemilik lahan baik sutikno dan Kateni.
Pemda diwakili Kadispora Munirul Ikhwan , BTN dan Dinas lain , waktu itu Kajari sempat menjamin kepada pemilik lahan , bahwa tanah goa gong yang menjadi hak warga ( kateni) harus segera dibayar melalui skema Sewa...( Gustik)
