Setahun Laporan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Magetan, Pelapor Datangi Kejagung Minta Supervisi
MAGETAN -Suarajatim.net Hampir setahun laporan dugaan penyimpangan tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan serta anggota DPRD Magetan disampaikan, namun pelapor mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya. Kondisi tersebut mendorong Ketua LBH Parade Keadilan, Sumadi, SH, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Kedatangan Sumadi ke Kejagung dilakukan untuk meminta supervisi terhadap laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Ia berharap ada kejelasan mengenai status dan tindak lanjut laporan tersebut.
“Saya datangi Kejagung di Jakarta untuk meminta supervisi,” kata Sumadi.
Menurut Sumadi, laporan dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Magetan telah disampaikan sejak Oktober 2025. Namun, hingga kini dirinya mengaku belum melihat perkembangan signifikan dalam penanganan laporan tersebut.
“Kalau Magetan kan sejak saya laporkan Oktober lalu tidak ada progresnya,” ujarnya.
Ia menilai permintaan supervisi diperlukan untuk memastikan laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap klarifikasi. Selain itu, langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai proses penanganan perkara.
“Kalau tidak kita coba maka tidak tahu. Jangan sampai laporan hilang atau tertumpuk kasus lainnya,” katanya.
Sebelumnya, LBH Parade Keadilan melaporkan dugaan penyimpangan pemberian tunjangan transportasi dan perumahan bagi pimpinan serta anggota DPRD Magetan. Dalam laporan tersebut, pelapor memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp23 miliar untuk periode anggaran 2024 hingga 2025.
Persoalan yang disorot antara lain berkaitan dengan pengalihan fasilitas rumah dinas menjadi tunjangan dalam bentuk uang. Pelapor meminta mekanisme pemberian tunjangan, dasar hukum, serta perhitungan besarannya ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Laporan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti Kejari Magetan dengan meminta klarifikasi kepada Sumadi selaku pelapor. Dalam proses tersebut, penyidik menggali sejumlah informasi, termasuk dasar penghitungan potensi kerugian negara yang dicantumkan dalam laporan.
Saat itu, Sumadi menyebut penanganan masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan data. Sejumlah pihak terkait juga disebut berpotensi dimintai keterangan untuk kepentingan pendalaman laporan.
Namun, setelah berbulan-bulan berlalu, Sumadi mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Hal inilah yang kemudian mendorongnya mengambil langkah dengan mendatangi Kejagung dan meminta supervisi.
Melalui langkah tersebut, pelapor berharap Kejagung dapat memberikan perhatian dan memastikan kejelasan mengenai status, perkembangan, serta tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Magetan.(Hst).

