Sidang Gugatan Rp 50 Miliar Samsuri Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa BRI Tak Siap
PONOROGO –Suarajatim.net Sidang perdana gugatan Rp 50 miliar oleh Samsuri, seorang pedagang ayam asal Ponorogo, terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) harus ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo pada Senin (21/4/2025), dan dipimpin oleh Hakim Bunga Meluni Hapsari, ditunda hingga 5 Mei mendatang karena kuasa hukum tergugat tidak membawa dokumen lengkap.
Penundaan ini memicu kekecewaan dari pihak penggugat. Haris Azar, kuasa hukum Samsuri, menyayangkan ketidaksiapan tim hukum BRI.
"Dokumen tidak lengkap, ditambah lagi datang terlambat. Padahal panggilan sidang itu sudah jauh-jauh hari," tegas Haris, yang didampingi Wahyu Dhita Putranto.
Sebelum sidang dimulai, puluhan massa dari organisasi Grib Jaya Ponorogo menggelar aksi damai di depan gedung pengadilan. Mereka membentangkan poster-poster berisi kritik terhadap BRI sebagai bentuk solidaritas terhadap Samsuri.
Untuk diketahui, gugatan ini diajukan Samsuri terhadap BRI Pusat, BRI Unit Pasar Pon, serta seorang debitur yang merupakan kerabatnya sendiri. Gugatan tersebut dipicu oleh pemasangan papan penunggak utang di depan rumah Samsuri—padahal ia mengklaim tidak pernah memiliki pinjaman apapun di BRI.
Sementara itu, pihak kuasa hukum BRI memilih bungkam dan menghindari media saat dimintai keterangan usai persidangan.(Hst).