Warung Arak Digerebek, Polsek Taman Polres Madiun Kota Amankan Puluhan Liter Miras di Madiun
MADIUN - Suarajatim.net Kepolisian Sektor (Polsek) Taman, Polres Madiun Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras ilegal dalam operasi penegakan hukum pada Selasa malam, 3 Juni 2025.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jl. Condong Campur, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, petugas mengamankan satu orang perempuan berinisial S (70), warga setempat, yang kedapatan menyimpan puluhan liter minuman keras tradisional jenis arak jowo serta botol bir pabrikan.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari:
18 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi total 27 liter arak jowo ,kemudian 16 botol plastik ukuran 600 ml berisi total 9,6 liter arak jowo dan 9 botol bir merk Bintang
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya yang terus aktif memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
"Penindakan seperti ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Minuman keras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, dan kami tidak akan memberi ruang bagi peredarannya, apalagi di kawasan pemukiman,” tegas AKBP Wiwin.
Tersangka S, yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga, kini tengah menjalani proses hukum dengan sangkaan tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran atas peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Kapolsek Taman menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Operasi semacam ini, lanjutnya, akan terus dilakukan sebagai langkah preventif menjelang agenda-agenda besar maupun untuk menjaga stabilitas keamanan sehari-hari.(hms).