MAGETAN – Suarajatim.net Proses penjaringan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan belum bisa dilanjutkan sesuai jadwal. Hingga penutupan masa pendaftaran pada 17 Agustus 2025, jumlah pelamar yang masuk baru tiga orang, sementara aturan mensyaratkan sedikitnya empat orang pendaftar.
Kondisi tersebut membuat panitia seleksi mengambil langkah memperpanjang masa pendaftaran hingga 24 Agustus 2025. Keputusan ini merujuk pada ketentuan regulasi agar proses seleksi tetap berjalan sesuai prosedur.
Pj Sekda Magetan, Muhtar Wakid, menegaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi pejabat yang memenuhi syarat agar ikut serta.
“Sampai batas akhir pendaftaran baru ada tiga pelamar. Karena jumlahnya belum sesuai ketentuan minimal, maka pendaftaran kami perpanjang hingga 24 Agustus 2025,” jelasnya.
Menurutnya, tambahan waktu ini diharapkan dapat membuka peluang lebih banyak peserta dari berbagai instansi untuk ikut berkompetisi.
Adapun tiga nama yang sudah mendaftar pada periode 4–17 Agustus 2025 adalah:
1. Eko Muryanto, S.IP, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
2. Joko Trihono, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
3. Drs. Welly Kristanto, M.Si, Kepala Dinas Perhubungan
Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, panitia seleksi berharap jumlah peserta dapat memenuhi persyaratan minimal sehingga proses seleksi Sekda Magetan dapat berjalan sesuai jadwal dan aturan.(HSt).