MAGETAN — Suarajatim.net Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan melayangkan somasi resmi kepada Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Nasari Madiun. Somasi bertanggal 4 Agustus 2025 itu menuntut keterbukaan pihak koperasi terkait dokumen perjanjian asuransi atas nama Rachmad Sujitno, seorang pensiunan asal Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
Somasi dilayangkan oleh kuasa hukum Rachmad Sujitno, yaitu Gunadi, S.H. dan Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juli 2025. Mereka menuntut pihak Nasari menyerahkan salinan polis atau sertifikat kepesertaan asuransi jiwa yang premi sebesar Rp16.318.000,- telah dibebankan kepada klien mereka saat pencairan kredit pada 22 September 2020.
“Premi tersebut jelas tercantum dalam rincian pencairan kredit. Klien kami memiliki hak mutlak untuk mengetahui dan mendapatkan salinan dokumen asuransi karena sebagai pihak tertanggung sekaligus pembayar premi,” ujar Gunadi, S.H., saat dikonfirmasi.
Dalam somasi yang ditujukan langsung kepada Kepala KCP Nasari Madiun di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Madiun, kuasa hukum menilai penolakan pihak koperasi untuk memberikan salinan dokumen asuransi adalah tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menuding dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan administrasi di tubuh koperasi Nasari. Dugaan ini didasarkan pada tidak terdebetnya dana pensiun klien mereka selama hampir tiga tahun, tanpa penjelasan yang jelas.
“Kami tidak melihat kerugian finansial langsung pada klien kami. Namun, kami menilai terdapat indikasi kuat adanya mal-administrasi, bahkan potensi penyalahgunaan dana asuransi oleh pihak internal koperasi,” tambah Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H.
Somasi juga mencantumkan dasar-dasar hukum yang mendasari tuntutan informasi ini, di antaranya:
Pasal 4 huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas informasi yang benar dan jujur.
Pasal 26 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan perusahaan asuransi memberikan polis kepada pemegangnya.
Pasal 1338 dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang kewajiban beritikad baik dalam pelaksanaan perjanjian dan larangan perbuatan melawan hukum.
Pasal 1 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan lembaga pengelola dana publik untuk transparan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa KCP Nasari Madiun bekerja sama dengan BTPN dalam penyaluran kredit pensiun, yang menambah bobot urgensi tuntutan keterbukaan ini.
Dalam surat somasi, DPC KAI Magetan memberi tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima oleh pihak koperasi. Jika dalam waktu tersebut permintaan tidak diindahkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk gugatan ke Pengadilan Negeri dan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya soal satu orang klien. Ini tentang transparansi dalam praktik lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat, terutama pensiunan,” tegas Gunadi.(Hst).