Iklan

 


Ultimatum 3 Hari! KAI Magetan Kirim Somasi Kedua, KSP Nasari Terancam Laporan Pidana Dugaan Penggelapan dan Penipuan

Redaksi
Rabu, 13 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-13T15:49:48Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates




MAdiun – Suarajatim.net Perseteruan antara nasabah dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Madiun memanas. Melalui kuasa hukumnya dari DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Magetan, Gunadi, S.H., dan Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H., debitur Rachmad Sujitno asal Desa Banjarejo, Ngariboyo, Magetan, resmi melayangkan Somasi II kepada pimpinan KCP Nasari Madiun pada 12 Agustus 2025.

Somasi tersebut menegaskan bahwa jawaban koperasi atas Somasi I tidak memenuhi kewajiban hukum untuk membuka informasi lengkap terkait polis asuransi jiwa kredit yang otomatis melekat pada setiap pinjaman.

“Premi asuransi itu dipotong dari pinjaman klien kami. Itu berarti uangnya berasal dari nasabah, dan nasabah punya hak penuh untuk mengetahui isi perjanjian, salinan polis, nomor polis, nama perusahaan asuransi, hingga kontak resminya,” tegas Gunadi.

KSP Nasari beralasan hanya memegang nomor polis, sementara dokumen asli berada di perusahaan asuransi. Namun, Gunadi menilai dalih itu tidak sah secara hukum.

"Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan KUH Perdata sudah jelas mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dokumen yang menjadi hak nasabah,” ujarnya.

Gunadi juga membantah klaim koperasi bahwa premi akan “hangus” jika tidak ada klaim kematian.

“Permintaan dokumen ini bukan untuk mengajukan klaim, tapi untuk memastikan nasabah bisa mengakses pihak asuransi secara langsung. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tambahnya.


Dalam somasi itu, KSP Nasari diberi tenggat tiga hari kerja untuk memenuhi permintaan. Jika tidak, pihaknya akan melapor ke Kementerian Koperasi & UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menempuh jalur hukum perdata maupun pidana, termasuk dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan premi asuransi yang dipotong langsung dari pinjaman anggota, serta berpotensi menjadi preseden hukum penting bagi ribuan anggota koperasi di Indonesia.(Hst/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl