Madiun, SUARAJATIM.net
Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
(TPP) yang berlangsung di Aula Adi Sujatno, Senin (1/9). Sidang tersebut
membahas pengusulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 35 warga binaan
serta penunjukan 17 warga binaan sebagai tamping dan pekerja.
Kegiatan ini diikuti oleh
Ketua TPP, Sekretaris, dan seluruh anggota TPP yang terdiri dari pejabat
struktural serta petugas pembinaan Lapas Pemuda Madiun. Agenda sidang diawali
dengan pembukaan oleh Ketua TPP, dilanjutkan dengan pembahasan teknis, serta
masukan dan saran dari para anggota TPP.
Kalapas Pemuda Madiun, Wahyu
Susetyo, menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan bagian dari proses pembinaan
yang sistematis dan berkelanjutan, untuk menilai kelayakan warga binaan dalam
menerima hak integrasi maupun tanggung jawab sebagai tamping.
"Sidang TPP ini adalah
bentuk evaluasi yang objektif terhadap proses pembinaan warga binaan. Setiap
keputusan yang diambil, baik untuk pembebasan bersyarat maupun penunjukan
tamping, harus melalui pertimbangan matang dan sesuai regulasi yang
berlaku," ujar Wahyu.
Dalam sidang tersebut,
setiap usulan dipaparkan dan ditelaah berdasarkan catatan pembinaan, perilaku
harian, serta kelayakan administratif. Pengusulan pembebasan bersyarat
diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan
administratif, sementara calon tamping dipilih berdasarkan kedisiplinan,
tanggung jawab, dan kemampuan kerja.
Dengan terselenggaranya
sidang ini, Lapas Pemuda Madiun menegaskan komitmennya dalam menjalankan
pembinaan yang adil, transparan, dan berorientasi pada pemulihan serta
reintegrasi sosial warga binaan.