MAGETAN – Suarajatim.net Kebijakan DPR RI yang sepakat menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggotanya kini menjadi sorotan publik. Kesepakatan itu diambil setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi. “Semua fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, serta melakukan moratorium kunjungan kerja,” tegas Puan dalam siaran pers, Kamis (4/9/2025).
Pengamat kebijakan publik, Dimyati Dahlan, menilai langkah DPR pusat semestinya menjadi cermin bagi DPRD kabupaten/kota, termasuk DPRD Magetan. Pasalnya, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Magetan juga dinilai fantastis, mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per bulan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 41 Tahun 2021, tunjangan perumahan ditetapkan:
Ketua DPRD: Rp23,1 juta per bulan (Rp277,2 juta per tahun).
Wakil Ketua: Rp16,9 juta per bulan (Rp202,8 juta per tahun).
Anggota: Rp11,1 juta per bulan (Rp133,8 juta per tahun).
Jika dihitung total, anggaran daerah terkuras hingga miliaran rupiah hanya untuk tunjangan rumah.
Menurut Dimyati, pola ini tidak ideal. “Tunjangan perumahan seharusnya tidak permanen. Lebih baik dibangunkan rumah negara. Itu sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Jika rumah negara disediakan, daerah bisa menghemat Rp6 hingga Rp7 miliar per tahun,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketidaklogisan nilai tunjangan dibanding harga sewa rumah di Magetan. “Apakah benar rumah pimpinan DPRD disewa Rp200 sampai Rp300 juta per tahun? Rasanya tidak masuk akal. Maka, sudah waktunya pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi mengambil sikap. Jika DPR pusat saja berani menghapus tunjangan, DPRD provinsi hingga kabupaten/kota juga semestinya mengikuti,” tegasnya.