Bupati Sampaikan Nota Keuangan Terhadap Rancangan APBD Kabupaten Madiun TA 2026

Redaksi
Jumat, 17 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-17T13:24:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Bupati Madiun Sampaikan Nota Keuangan Terhadap Rancangan APBD Kabupaten Madiun TA 2026

MADIUN – SUARAJATIM.net

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna (Rapur) dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan (PNK) Bupati Madiun terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026.

Kegiatan Rapur yang dipimpin Fery Sudarsono yang juga Ketua DPRD Kabupaten Madiun yakni dari total 45 anggota, telah hadiri 37 anggota, dan tidak hadir 8 anggota.

Untuk itu, Rapur DPRD telah memenuhi kuorum berdasarkan ketentuan pasal 126 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 7 Tahun 2025 tentang tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Madiun yang berbunyi :

“Rapur memenuhi kuorum, apabila dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah anggota DPRD Kabupaten Madiun,” ujarnya saat di Ruang Rapur DPRD Kabupaten Madiun, Jum’at 17 Oktober 2025.

Menurutnya berdasarkan kententuan pasal 19 ayat 6 huruf a angka 1 Peraturan DPRD Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatib DPRD bahwa pembahasan Rancangan Perda pada pembicaraan tingkat 1 diawali dengan penyampaian penjelasan Bupati Madiun terkait Rancangan Perda tersebut, dalam Rapur DPRD.

“Menindaklanjuti regulasi di atas, kami DPRD mohon saudara Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto untuk menyampaikan Nota Keuangan di maksud. Dipersilakan,” kata Fery, lagi.  


Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto menyampaikan sesuai dengan pasal 102 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Nota Keuangan rancangan APBD TA 2026 sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Madiun TA 2026.

Nota Keuangan rancangan APBD Kabupaten Madiun TA 2026 memberikan gambaran secara umum kondisi kemampuan keuangan daerah, program kegiatan prioritas dan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun dalam rancangan APBD TA 2026.

“Penyusunan rancangan APBD TA 2026, tentunya telah diselaraskan dengan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Madiun TA 2026 sesuai hasil kesepakatan antara Pemkab. Madiun dengan DPRD Kabupaten Madiun pada tanggal 4 September 2025,” jelasnya.

Pemkab. Madiun, lanjut Bupati, telah berupaya meningkatkan pendapatan dan menerapkan anggaran belanja yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat, disusun sesuai dengan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

Bahkan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi, tepat waktu, sesuai dengan tahapan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undang.

“Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efentif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.  

Ia menegaskan bahwa penyusunan rancangan APBD TA 2026, telah diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yakni meliputi transformasi ekonomi dan investasi, penguatan sumber daya manusia (SDM), pendidikan dan kesehatan, program makanan bergizi gratis (MBG), pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim,

“Selanjutnya adalah pengedalian inflasi daerah, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, dukungan swasembada pangan serta pengembangan infrastruktur dan layanan dasar,” tegas Mas Hari, akrab disapa.*(Adv/lly)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl