LSM Garis Pakem Mandiri Temukan Kejanggalan Retribusi Parkir, Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-20T22:38:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates




MADIUN –Suarajatim.net Dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan parkir bahu jalan di Kota Madiun mulai disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Pakem Mandiri. LSM yang dikenal aktif mengawal kebijakan publik ini mengaku telah turun langsung ke lapangan dan menemukan sejumlah data yang dinilai janggal terkait setoran retribusi parkir.


Ketua Umum LSM Garis Pakem Mandiri Madiun, Udin Pakem, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam di sekitar 250 titik parkir resmi di wilayah Kota Madiun. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara setoran juru parkir (jukir) dan pendapatan retribusi yang masuk ke kas daerah.


" Kami sudah melakukan serangkaian investigasi lapangan. Dari data yang kami kumpulkan, setoran parkir tidak terpengaruh oleh kondisi cuaca. Namun, yang kami temukan justru aneh tahun 2023 pendapatan retribusi relatif besar, tetapi tahun 2024, setelah tarif parkir dinaikkan dari Rp2.000 menjadi Rp3.000, pendapatan justru menurun. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Udin Pakem, Senin (20/10/2025).




Udin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi dan perhitungan timnya, setoran parkir per hari seharusnya bisa mencapai sekitar Rp9,7 juta, namun realisasi yang tercatat hanya sekitar Rp6 juta-an per hari. Dengan demikian, terdapat potensi kehilangan pendapatan hingga Rp3 juta per hari. Jika dikalkulasikan selama satu tahun, kebocoran tersebut bisa mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.


“Data yang kami miliki cukup kuat. Saat ini sedang kami verifikasi dan analisis lebih lanjut. Kami akan terus mengawal persoalan ini dan menindaklanjutinya kepada aparat penegak hukum agar bisa diusut secara transparan,” tegasnya.




Selain menemukan dugaan kebocoran setoran, LSM Garis Pakem Mandiri juga menyoroti belum dilaksanakannya tender atau lelang pengelolaan parkir bahu jalan tahun 2025, padahal aktivitas parkir di lapangan tetap berjalan normal. Menurut Udin, hal ini menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik karena seharusnya pengelolaan aset daerah dilakukan melalui mekanisme lelang yang transparan dan terbuka.


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Subakri, saat dikonfirmasi oleh Pasifiknews.com, membenarkan bahwa proses lelang pengelolaan parkir masih dalam tahap kajian.


“Ini masih dalam proses kajian, dan lelang sudah terjadwal,” ujar Subakri singkat melalui pesan WhatsApp.



Udin menegaskan, pihaknya berkomitmen akan menyerahkan seluruh hasil investigasi dan data yang diperoleh kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara profesional. Ia berharap langkah ini dapat menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan parkir di Kota Madiun agar lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah (PAD).(Hst).



Sumber berita: Dikutip dari Pasifiknews.com terbit Senin, 20 Oktober 2025.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl