Madiun, Suara Jatim
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun berencana untuk menyewakan aset-aset miliknya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), mengingat adanya pemangkasan pada RAPBD 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Hadi Sutikno melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset dan Akuntansi, Ririn Asmarani, mengatakan bahwa mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset Pemkab Madiun sebagai upaya untuk meningkatkan PAD merupakan hal yang harus serius dilaksanakan.
Hal tersebut adalah terobosan yang bisa dikerjakan daerah, asalkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Terobosan ini kita lakukan guna menaikkan PAD Pemkab Madiun dengan mengoptimalkan pemanfaatan asset,” ujar Ririn, Rabu (26/11/2025).
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Madiun maupun Kabupaten Madiun yang ingin memanfaatkan lahan maupun bangunan milik aset Kabupaten Madiun bisa menyewa untuk digunakan usaha.
“antara lain aset tanah dan bangunan yang disewakan yaitu,
1.Eks. Dinas perikanan ( kantor dan rumah Dinas).
Alamat jl. Salak kel. Taman kec. Taman.
Luas tanah 1.000 m². Bangunan 280 m²
2. Tanah kosong
Alamat: kel.Demangan Kec. Taman
Luas tanah 491 m²
3.Eks. Rumah Dinas Peternakan
Alamat: Jl. A Yani Kel. Pangongangan Kec. Mangunharjo.
Luas tanah 1020 m², Bangunan 448 m²
4.Eks. Rumah Dinas Kadinkes
Alamat: jl. A Yani Pangongangan Kec. Mangunharjo.
Luas Tanah 740 m² , bangunan 200 m²
5.kantor dan rumah dinas tenaga kerja dan transmigrasi
Alamat: jl. Urip sumoharjo Kel. Nambangan lor Kec. Mangunharjo
Luas Tanah 7.410 m², bangunan 1.657 m²
6.Eks. KPU Kabupaten Madiun
Alamat: jl. Suhud Nasingo No. 5 Madiun
Luas Tanah 989 m², bangunan 448 m².lanjut Ririn
Ririn menegaskan, dalam pemanfaatan aset Pemkab Madiun perlu memperhatikan aturan perundangan yang berlaku.
“Adapun aturan proses sewa atau pemanfaatan aset, yaitu pemohon mengajukan surat permohonan atas sewa lahan dan bangunan tersebut dengan menyebutkan identitas diri dan menyebutkan akan digunakan untuk apa. Misalnya, untuk rumah makan atau usaha lainya dan dilengkapi foto copy KTP dan foto lokasi yang akan disewa,” urainya.
Ririn berharap, masyarakat atau pengusaha ada yang berminat yang nantinya bisa meningkatkan PAD Kabupaten Madiun dan bisa digunakan untuk membiayai belanja Pemkab Madiun.
“Semoga, dengan pemanfaatan aset dengan bentuk sewa atau bentuk lainnya bisa memberikan tambahan anggaran bagi PAD Pemkab Madiun,” harapnya. (Wit)



