UPAYA PEMKAB MADIUN SEWAKAN ASET DAERAH LAHAN TERBENGKALAI UNTUK TINGKATKAN PAD

Redaksi
Kamis, 27 November 2025
Last Updated 2025-11-27T12:57:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Eks. KPU kabupaten Madiun alamat: jl. Suhud Nosingo No. 5 Madiun

Madiun, Suara Jatim

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun berencana untuk menyewakan aset-aset miliknya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), mengingat adanya pemangkasan pada RAPBD 2026. 


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Hadi Sutikno melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset dan Akuntansi, Ririn Asmarani, mengatakan bahwa mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset Pemkab Madiun sebagai upaya untuk meningkatkan PAD merupakan hal yang harus serius dilaksanakan. 


Hal tersebut adalah terobosan yang bisa dikerjakan daerah, asalkan sesuai peraturan perundang-undangan.


“Terobosan ini kita lakukan guna menaikkan PAD Pemkab Madiun dengan mengoptimalkan pemanfaatan asset,” ujar Ririn, Rabu (26/11/2025).


Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Madiun maupun Kabupaten Madiun yang ingin memanfaatkan lahan maupun bangunan milik aset Kabupaten Madiun bisa menyewa untuk digunakan usaha.


“antara lain aset tanah dan bangunan yang disewakan yaitu,


1.Eks. Dinas perikanan ( kantor dan rumah Dinas). 

Alamat jl. Salak kel. Taman kec. Taman.

Luas tanah 1.000 m². Bangunan 280 m²



2. Tanah kosong 

Alamat: kel.Demangan Kec. Taman

Luas tanah 491 m²


3.Eks. Rumah Dinas Peternakan 

Alamat: Jl. A Yani Kel. Pangongangan Kec. Mangunharjo.

 Luas tanah 1020 m², Bangunan 448 m²


4.Eks. Rumah Dinas Kadinkes

Alamat: jl. A Yani Pangongangan Kec. Mangunharjo.

Luas Tanah 740 m² , bangunan 200 m²



5.kantor dan rumah dinas tenaga kerja dan transmigrasi

Alamat: jl. Urip sumoharjo Kel. Nambangan lor Kec. Mangunharjo

Luas Tanah 7.410 m², bangunan 1.657 m²


6.Eks. KPU Kabupaten Madiun 

Alamat: jl. Suhud Nasingo No. 5 Madiun

Luas Tanah 989 m², bangunan 448 m².lanjut Ririn



Ririn menegaskan, dalam pemanfaatan aset Pemkab Madiun perlu memperhatikan aturan perundangan yang berlaku.


“Adapun aturan proses sewa atau pemanfaatan aset, yaitu pemohon mengajukan surat permohonan atas sewa lahan dan bangunan tersebut dengan menyebutkan identitas diri dan menyebutkan akan digunakan untuk apa. Misalnya, untuk rumah makan atau usaha lainya dan dilengkapi foto copy KTP dan foto lokasi yang akan disewa,” urainya.


Ririn berharap, masyarakat atau pengusaha ada yang berminat yang nantinya bisa meningkatkan PAD Kabupaten Madiun dan bisa digunakan untuk membiayai belanja Pemkab Madiun.


“Semoga, dengan pemanfaatan aset dengan bentuk sewa atau bentuk lainnya bisa memberikan tambahan anggaran bagi PAD Pemkab Madiun,” harapnya. (Wit)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl