Jika diterimakan dalam bentuk uang, BKSM bisa jadi uangnya dipakai untuk “Mbecek” atau untuk kebutuhan yang lainnya

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Endang Retno Wulandari.

Ponorogo – Suara Jatim

Program Pro Rakyat yang dilakukan oleh Pemeritah Kabupaten Ponorogo salah satunya adalah Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM). Sampai dengan bulan Oktober ini, sebanyak 43 ribu siswa sudah menikmati bantuan ini.

Namun akhir-akhir ini bantuan yang berbentuk barang perlengkapan sekolah untuk mendukung proses pendidikan bagi mereka yang kurang mampu ini disoal. 

Beberapa media mengabarkan ada warga yang tidak setuju dengan kebijakan bantuan yang berupa barang dan bukan berupa uang.

Menjawab hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Endang Retno Wulandari memberikan penjelasan.

"Pada 2020 ini BKSM kembali dirupakan barang, bukan uang . (Pada 2018 dan 2019, BKSM juga disalurkan dalam bentuk barang. Nilainya adalah Rp175 ribu per siswa). Ini agar BKSM agar lebih tepat sasaran, yaitu menjadi kelengkapan bagi penerima bantuan dalam bersekolah. Ada yang berupa alat tulis dengan tasnya, ada yang memilih sepatu, ada yang seragam atau barang lainnya sebagai kelengkapan untuk bersekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Endang Retno Wulandari.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pada program yang telah dilaksanakan pada April-Mei lalu tersebut, pihaknya tidak mengalami kendala berarti. Hal ini karena dalam penentuan barang sebagai wujud BKSM dilakukan oleh orang tua dengan pengisian lembar daftar isian. Lembaran tersebut kemudian diserahkan ke kepala sekolah untuk diteruskan ke koperasi yang sudah diverifikasi.

Pelaksanaan program BKSM ini mengacu pada Peraturan Bupati Ponorogo nomor 16 tahun 2020. "Jadi tiap anak bisa mendapatkan barang yang berbeda-beda meskipun satu sekolah. Koperasi tinggal menyediakan barang yang diminta oleh para wali murid. Nilai barangnya ya Rp175 ribu tersebut," paparnya.

Dia juga menyatakan bahwa untuk sepatu, para pengelola koperasi mengambil langsung ke produsen dengan kualitas yang baik. Kalau ada yang sepatunya terlalu besar ukurannya, dimungkinkan hal ini terjadi karena wali murid salah mengisi angka ukuran sepatu siswa atau lambat menyetor data ke sekolah sehingga ukurannya dikira-kira saja. "Kalau memang longgar atau cacat produk bisa kok ditukar, tapi ya yang belum dipakai," imbuhnya.

Dikatakan juga oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Endang Retno Wulandari, Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) yang digulirkan Pemkab Ponorogo berupa barang sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan.

Jika diterimakan dalam bentuk uang, lanjut Retno, biasanya yang terjadi akan dipakai oleh orang tuanya untuk kebutuhan lain, maka diterimakan dalam bentuk barang. “Evaluasi yang kita lakukan selama ini, BKSM jika diberikan dalam bentuk uang bisa jadi dipergunakan untuk kebutuhan lain seperti Mbecek atau yang lainnya,”Terang Retno.

Retno juga menjelaskan, bahwa pihak sekolah sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan para orang tua siswa terkait kebutuhannya sekolah yang diperlukan bagi siswa.

 "Siswa boleh memilih, bisa baju seragam, sepatu, tas, dan buku. Itu belinya di koperasi legal yang memiliki badan hukum, bukan sekolah, sedang pihak sekolah tugasnya memfasilitasi," pungkas Endang Retno Wulandari. (Mar/Jun)