DPRD Magetan Desak Pemkab Tuntaskan Seluruh Temuan BPK, Plt Ketua DPRD Jangan Sampai Hanya Jadi Catatan
MAGETAN –Suarajatim.net Plt Ketua DPRD Kabupaten Magetan, H. Suyatno, menegaskan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 wajib segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Magetan. Menurutnya, rekomendasi BPK tidak boleh berhenti sebatas dokumen pemeriksaan, melainkan harus diselesaikan secara nyata sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan Suyatno usai Rapat Paripurna penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum delapan fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (8/7/2026) malam.
Suyatno mengatakan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar seluruh rekomendasi hasil audit BPK benar-benar dituntaskan oleh jajaran pemerintah daerah.
"Adanya temuan BPK, DPRD meminta agar semuanya ditindaklanjuti secara konsisten. Sesuai ketentuan, penyelesaiannya diberikan waktu paling lama dua bulan dan kami meminta komitmen pemerintah daerah untuk memenuhinya," tegas Suyatno.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK masih mencatat sembilan temuan yang harus segera diselesaikan. Temuan tersebut meliputi persoalan tata kelola piutang daerah, pelaksanaan dan administrasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hingga pengembalian kelebihan pembayaran atau sisa anggaran pada sejumlah proyek fisik.
Penyelesaian seluruh rekomendasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk pengawasan, DPRD meminta Pemkab Magetan menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian temuan BPK secara berkala setiap bulan. Langkah tersebut dinilai penting agar dewan dapat memastikan setiap rekomendasi benar-benar dijalankan, bukan hanya menjadi komitmen di atas kertas.
"Kami meminta agar pemerintah daerah menyampaikan laporan perkembangan setiap bulan sehingga kami bisa mengawasi sejauh mana rekomendasi tersebut telah dilaksanakan," ujarnya.
Suyatno juga mengingatkan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif atau agenda tahunan. Lebih dari itu, evaluasi tersebut harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan agar berbagai kelemahan yang ditemukan BPK tidak kembali terulang.
Ia berharap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran, sehingga tidak lagi memunculkan temuan serupa dalam pemeriksaan BPK.
"Harapan kami pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak lagi ditemukan temuan BPK. Itu berarti seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran benar-benar telah sesuai regulasi dan aturan yang berlaku," pungkas Suyatno.(Hst).
